Berita

Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman/RMOL

Politik

Kuasa Hukum ProDem: Jika Dilaksanakan, UU Corona Mengebiri Kaidah-Kaidah Hukum

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona digugat oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).

Pada Kamis (25/6) hari ini, ProDem mengikuti sidang pemeriksaan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman menyampaikan, substansi gugatan pihaknya atas UU 2/2020 ini karena hendak membatalkan pengesahannya.


Di samping karena UU ini adalah hasil dari transformasi Perppu 1/2020, secara materil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Kalau UU ini dilaksanakan, maka anda bisa bayangakan semua pranata hukum, pranata sosial itu dilanggar. Kurang lebih 16-20 peraturan UU yang dilanggar, dipertentangkan," ujar Eefendi Saman.

Secara gamblang pada saat permohonan gugatan Perppu 1/2020 Din Syasudin cs ditolak, MK menyatakan satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat ada kerugian konstitusional akibat pasal imunitas di dalam Perppu tersebut.

Atas dasar itu, Effendi Saman menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi yang dimaksudnya adalah kekebalan hukum bagi penyelenggara negara yang menggunakan anggaran corona.

Sebagai contoh ia menyebutkan, UU Corona mendegadrasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga antirasuah. Karena belakangan, temuan KPK tentang program belajar virtual fiktif tidak bisa diproses lebih lanjut diranah hukum. Melainkan hanya sebatas kajian.

"Padahal undang-undang yang berlaku efektif sekarang ini UU KPK, UU BPK, UU Agraria, UU pokok kehakiman. Ini (UU Corona) mengebiri nilai-nilai dan norma-norma kaidah-kaidah hukum, bagi bangsa ini yang menaati hukum adalah segalanya," ucap Effendi Saman.

"Andaikan, anggaran yang direncanakan semula Rp 500 triliun sekarang melonjak hampir Rp 900 triliun, ada potensi uang disalahgunakan atas nama UU mengatasi masalah corona ini. Bagaimana kita menginvestigasinya trhadap kebenaran fakta-fakta itu? Di dikebiri kewenanganya," tambahnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya