Berita

Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman/RMOL

Politik

Kuasa Hukum ProDem: Jika Dilaksanakan, UU Corona Mengebiri Kaidah-Kaidah Hukum

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona digugat oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).

Pada Kamis (25/6) hari ini, ProDem mengikuti sidang pemeriksaan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman menyampaikan, substansi gugatan pihaknya atas UU 2/2020 ini karena hendak membatalkan pengesahannya.


Di samping karena UU ini adalah hasil dari transformasi Perppu 1/2020, secara materil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Kalau UU ini dilaksanakan, maka anda bisa bayangakan semua pranata hukum, pranata sosial itu dilanggar. Kurang lebih 16-20 peraturan UU yang dilanggar, dipertentangkan," ujar Eefendi Saman.

Secara gamblang pada saat permohonan gugatan Perppu 1/2020 Din Syasudin cs ditolak, MK menyatakan satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat ada kerugian konstitusional akibat pasal imunitas di dalam Perppu tersebut.

Atas dasar itu, Effendi Saman menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi yang dimaksudnya adalah kekebalan hukum bagi penyelenggara negara yang menggunakan anggaran corona.

Sebagai contoh ia menyebutkan, UU Corona mendegadrasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga antirasuah. Karena belakangan, temuan KPK tentang program belajar virtual fiktif tidak bisa diproses lebih lanjut diranah hukum. Melainkan hanya sebatas kajian.

"Padahal undang-undang yang berlaku efektif sekarang ini UU KPK, UU BPK, UU Agraria, UU pokok kehakiman. Ini (UU Corona) mengebiri nilai-nilai dan norma-norma kaidah-kaidah hukum, bagi bangsa ini yang menaati hukum adalah segalanya," ucap Effendi Saman.

"Andaikan, anggaran yang direncanakan semula Rp 500 triliun sekarang melonjak hampir Rp 900 triliun, ada potensi uang disalahgunakan atas nama UU mengatasi masalah corona ini. Bagaimana kita menginvestigasinya trhadap kebenaran fakta-fakta itu? Di dikebiri kewenanganya," tambahnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya