Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama aktivis ProDEM saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: MK Sudah Beri Sinyal Kabulkan Gugatan UU Corona Dari ProDEM

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sinar harapan seolah menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) yang tengah menggugat UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 atau yang biasa disebut UU Corona.

Jelang sidang awal gugatan yang akan digelar pada siang nanti, Kamis (25/6), ProDEM merasa senang dengan pendapat yang disampaikan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang merupakan cikal bakal UU Corona.

MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) lalu memang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan Din Syamsuddin cs.


Namun demikian, ada satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perppu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.

"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule pernyataan itu selaras dengan langkah ProDEM menggugat UU 2/2020. Di mana ProDEM menilai UU tersebut telah mengamputasi kewenangan dari lembaga lain dalam mengawasi penggunaan anggaran negara oleh pemerintah. Ini lantaran ada pasal yang memberi imunitas bagi pengelola keuangan.

“Ini memberi sinyal bahwa gugatan ProDEM terhadap UU 2/2020 berpotensi dikabulkan MK,” tegas Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (25/6).

“Terbukti juga bahwa kekhawatiran ProDEM akan terjadi disfungsi banyak lembaga negara dengan adanya UU 2/2020,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mencontohkan temuan masalah dalam program yang dilakukan pemerintah di saat pandemik Covid-19 oleh KPK. Komisi anti rasuah itu tidak lantas mengusut temuan, melainkan sebatas menjadikan hal tersebut sebagai kajian.

“Ini tanda UU Corona jadi jaminan keamanan “tuyul-tuyul” pencuri,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya