Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama aktivis ProDEM saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: MK Sudah Beri Sinyal Kabulkan Gugatan UU Corona Dari ProDEM

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sinar harapan seolah menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) yang tengah menggugat UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 atau yang biasa disebut UU Corona.

Jelang sidang awal gugatan yang akan digelar pada siang nanti, Kamis (25/6), ProDEM merasa senang dengan pendapat yang disampaikan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang merupakan cikal bakal UU Corona.

MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) lalu memang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan Din Syamsuddin cs.


Namun demikian, ada satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perppu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.

"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule pernyataan itu selaras dengan langkah ProDEM menggugat UU 2/2020. Di mana ProDEM menilai UU tersebut telah mengamputasi kewenangan dari lembaga lain dalam mengawasi penggunaan anggaran negara oleh pemerintah. Ini lantaran ada pasal yang memberi imunitas bagi pengelola keuangan.

“Ini memberi sinyal bahwa gugatan ProDEM terhadap UU 2/2020 berpotensi dikabulkan MK,” tegas Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (25/6).

“Terbukti juga bahwa kekhawatiran ProDEM akan terjadi disfungsi banyak lembaga negara dengan adanya UU 2/2020,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mencontohkan temuan masalah dalam program yang dilakukan pemerintah di saat pandemik Covid-19 oleh KPK. Komisi anti rasuah itu tidak lantas mengusut temuan, melainkan sebatas menjadikan hal tersebut sebagai kajian.

“Ini tanda UU Corona jadi jaminan keamanan “tuyul-tuyul” pencuri,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya