Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama aktivis ProDEM saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: MK Sudah Beri Sinyal Kabulkan Gugatan UU Corona Dari ProDEM

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sinar harapan seolah menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) yang tengah menggugat UU 2/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 atau yang biasa disebut UU Corona.

Jelang sidang awal gugatan yang akan digelar pada siang nanti, Kamis (25/6), ProDEM merasa senang dengan pendapat yang disampaikan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang merupakan cikal bakal UU Corona.

MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) lalu memang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan Din Syamsuddin cs.

Namun demikian, ada satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perppu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.

"Yaitu perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule pernyataan itu selaras dengan langkah ProDEM menggugat UU 2/2020. Di mana ProDEM menilai UU tersebut telah mengamputasi kewenangan dari lembaga lain dalam mengawasi penggunaan anggaran negara oleh pemerintah. Ini lantaran ada pasal yang memberi imunitas bagi pengelola keuangan.

“Ini memberi sinyal bahwa gugatan ProDEM terhadap UU 2/2020 berpotensi dikabulkan MK,” tegas Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (25/6).

“Terbukti juga bahwa kekhawatiran ProDEM akan terjadi disfungsi banyak lembaga negara dengan adanya UU 2/2020,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mencontohkan temuan masalah dalam program yang dilakukan pemerintah di saat pandemik Covid-19 oleh KPK. Komisi anti rasuah itu tidak lantas mengusut temuan, melainkan sebatas menjadikan hal tersebut sebagai kajian.

“Ini tanda UU Corona jadi jaminan keamanan “tuyul-tuyul” pencuri,” tutupnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya