Berita

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah)/Net

Politik

Erick Thohir Sambut Baik Rencana Pemerintah Tempatkan Uang Negara Di Himbara

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional disambut baik Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurutnya, ppenempatan ini merupakan sebuah kepercayaan pada BUMN yang telah menjadi sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.

“Dipastikan apa yang kita sudah lakukan selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan dan di perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali atau direlaksasi,” ujar Erick Thohir saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, korporasi juga akan menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Asalkan, mereka sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu mempunyai track record yang baik diperbankan dan merupakan industri padat karya.

“InsyaAllah kami Kementerian BUMN bersama Himbara ingin memastikan kepastian daripada pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” tegas pria yang kini akrab disapa Etho itu seperti dikutip laman Setkab, Kamis (25/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa landasan hukum dari melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan 1/2004 dan dengan UU 2/2020 serta PP 39/2007.

Untuk itu, Menkeu telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.

”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” ungkap Menkeu.

Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, menurut Menkeu, karena ada dua larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.

Ia menegaskan bahwa dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya