Berita

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah)/Net

Politik

Erick Thohir Sambut Baik Rencana Pemerintah Tempatkan Uang Negara Di Himbara

KAMIS, 25 JUNI 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menempatkan uang negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional disambut baik Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurutnya, ppenempatan ini merupakan sebuah kepercayaan pada BUMN yang telah menjadi sepertiga dari pergerakan ekonomi nasional.

“Dipastikan apa yang kita sudah lakukan selama ini selalu memastikan UKM yang ada di pedesaan dan di perkotaan menjadi hal yang harus dipastikan agar bergulir kembali atau direlaksasi,” ujar Erick Thohir saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6).


Menurutnya, korporasi juga akan menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Asalkan, mereka sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu mempunyai track record yang baik diperbankan dan merupakan industri padat karya.

“InsyaAllah kami Kementerian BUMN bersama Himbara ingin memastikan kepastian daripada pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” tegas pria yang kini akrab disapa Etho itu seperti dikutip laman Setkab, Kamis (25/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa landasan hukum dari melakukan penempatan dana di bank umum adalah diatur dalam UU Perbendaharaan 1/2004 dan dengan UU 2/2020 serta PP 39/2007.

Untuk itu, Menkeu telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan kepada bank umum nasional.

”Tujuannya seperti Bapak Presiden tadi tekankan khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan-pemulihan sektor riil,” ungkap Menkeu.

Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, menurut Menkeu, karena ada dua larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing atau pembelian valuta asing.

Ia menegaskan bahwa dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya