Berita

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)/Net

Politik

Dewan Gurubesar UPI: RUU HIP Kesalahan Fatal, Bertentangan Dengan Pancasila Dan Merendahkan Agama

RABU, 24 JUNI 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) turut disikapi Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

RUU HIP yang kini banyak menuai penolakan diakui sudah dikaji secara mendalam. Berdasarkan kajian tersebut, DGB UPI secara tegas menolak RUU tersebut.

"Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah mengambil sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila dan meminta DPR, pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara," demikian sikap DGB UPI yang ditandatangani oleh Ketua, Prof Karim Suryadi yang diterima redaksi, Rabu (24/6).


Ada beberapa hal yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, DGB menilai Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.

"Materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi l Juni I945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Pancasila, jelasnya, memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa yang menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, dan sebagai dasar negara. Oleh karenanya, tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun.

Konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Ketetapan MPRS XXV/MPRS/ 1966 Tahun I966 yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI I/MPR/2003. Dengan demikian, DGB UPI menilai RUU HIP dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia.

"Perumusan mengenai Haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan ideologi Pancasila, memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sambung pernyataan Dewan Gurubesar UPI.

"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang benentangan dengan Pancasila," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya