Berita

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)/Net

Politik

Dewan Gurubesar UPI: RUU HIP Kesalahan Fatal, Bertentangan Dengan Pancasila Dan Merendahkan Agama

RABU, 24 JUNI 2020 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) turut disikapi Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

RUU HIP yang kini banyak menuai penolakan diakui sudah dikaji secara mendalam. Berdasarkan kajian tersebut, DGB UPI secara tegas menolak RUU tersebut.

"Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah mengambil sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan ldeologi Pancasila dan meminta DPR, pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara," demikian sikap DGB UPI yang ditandatangani oleh Ketua, Prof Karim Suryadi yang diterima redaksi, Rabu (24/6).


Ada beberapa hal yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, DGB menilai Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945.

"Materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi l Juni I945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Pancasila, jelasnya, memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa yang menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, dan sebagai dasar negara. Oleh karenanya, tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun.

Konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Ketetapan MPRS XXV/MPRS/ 1966 Tahun I966 yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI I/MPR/2003. Dengan demikian, DGB UPI menilai RUU HIP dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia.

"Perumusan mengenai Haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan ideologi Pancasila, memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sambung pernyataan Dewan Gurubesar UPI.

"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang benentangan dengan Pancasila," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya