Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Politik

Kelanjutan Sidang Jiwasraya, MAKI minta Kejagung Segera Umumkan Tersangka Baru

RABU, 24 JUNI 2020 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditolak.

Selain menolak eksepsi Benny Tjokrosaputro, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak eksepsi Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina, saat membacakan amar putusan sela, Rabu (24/6).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan, setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.

"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.

Dengan putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

"Melanjutkan perkara atas nama terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," tutup Rosmina.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa maka persidangan dilanjutkan untuk menghadirkan para saksi dan pembuktian perbuatan dari para terdakwa.

“Tugas jaksa sudah seperempat langkah, tiga perempatnya untuk pembuktian nanti, dan terdakwa juga kan berhak mendatangkan saksi meringankan, atau saksi ahli juga untuk meringankan,” kata Bonyamin.

Meskipun Benny Tjokrosaputro berdalih bahwa perkara Jiwasrara seharusnya masuk ranah pasar modal, menurut Boyamin itu merupakan hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati.

“Yang membantah klaim ini bukan korupsi dan ini pasar modal itu nanti, akan dibuka seluas-luasnya. Kita hormatilah klaim itu, saya tidak akan berdebat disitu, hak nya terdakwa untuk membela diri,” jelasnya.

Selain itu, Boyamin berharap majelis hakim dapat membuktikan di persidangan selanjutnya dengan bukti yang cukup kuat bahwa Jiwasraya merupakan kasus korupsi bukan persoalan pasar modal.

“Saya kan selaku pelapor koruspi Jiwasraya, kan sejak awal memang mengingkan di proses korupsi wong ini saya pelaporya,” ungkap Boyamin.

Boyamin pun meminta Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Menurutnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap bank atau pun non bank dianggap tidak mengawasi tranksaksi investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya.

“Harus ada tersangka yang dari OJK yang pengertianya bisa dianggap terlibat karena membiarkan. Dia (OJK) harusnya ngawasi ternyata tidak mengawasi,” demikian Boyamin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya