Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Fraksi PAN Desak Pimpinan DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN menyatakan dengan tegas menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan juga meminta pimpinan DPR dan stakeholder terkait untuk segera mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6).  

"Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas," tegasnya.


Saleh Daulay mengurai alasan mendasar mesti dihentikannya pembahasan RUU HIP tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Saleh Daulay, setelah RUU HIP dikaji oleh Fraksi PAN lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Apalagi sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

"Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," tuturnya.

Adapun, terkait keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda karena harus fokus untuk menangani pandemi Covid-19, itu bukanlah keputusan bulat dan kuat alias masih setengah-setengah.  

"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan," ucapnya.

"Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR," demikian Saleh Daulay.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya