Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Fraksi PAN Desak Pimpinan DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN menyatakan dengan tegas menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan juga meminta pimpinan DPR dan stakeholder terkait untuk segera mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6).  

"Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas," tegasnya.

Saleh Daulay mengurai alasan mendasar mesti dihentikannya pembahasan RUU HIP tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata dia.

Selain itu, lanjut Saleh Daulay, setelah RUU HIP dikaji oleh Fraksi PAN lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Apalagi sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.

"Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," tuturnya.

Adapun, terkait keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda karena harus fokus untuk menangani pandemi Covid-19, itu bukanlah keputusan bulat dan kuat alias masih setengah-setengah.  

"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan," ucapnya.

"Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR," demikian Saleh Daulay.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya