Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting/Net

Politik

Sidang Gugatan Evi Novida Pada Presiden Jokowi Digelar Siang Ini, Eks Ketua MK Jadi Saksi

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan yang dilayangkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting atas Keppres 34/P/2020 tentang pemberhentian anggota KPU masa jabatan 2017-2022, masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan berkas panggilan sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Evi Novida Ginting, sidang perkara dengan No. 82/G/2020/PTUN.JKT, dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi ahli dari pihak tergugat.

“Iya, benar mas (akan disidangkan hari ini)," ujar Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/6).


Dalam siaran pers yang dikirimkan kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, diterangkan bahwa lima orang ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan panitera MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Zainal Arifin Hoesein.

Kemudian, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi, Ketua Perludem Titi Angraeni, dan pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.

"Dalam Perkara No 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi Novida Ginting Manik memohon agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret," ujar Hasan.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” sambungnya menutup.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gugatan Evi Novida Ginting tersebut terkait dengan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian Anggota KPU masa jabatan 2017-2022, atas nama Drs Evi Novida Ginting Manik, M.SP.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo adalah sebagai pihak tergugat, sementara Evi Novida Ginting sebagai penggugat.

Adapun Keppres tersebut dikeluarkan atas dasar Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang dinilai banyak ahli hukum dan penggiat demokrasi sebagai sesuatu yang cacat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya