Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting/Net

Politik

Sidang Gugatan Evi Novida Pada Presiden Jokowi Digelar Siang Ini, Eks Ketua MK Jadi Saksi

RABU, 24 JUNI 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan yang dilayangkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting atas Keppres 34/P/2020 tentang pemberhentian anggota KPU masa jabatan 2017-2022, masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan berkas panggilan sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Evi Novida Ginting, sidang perkara dengan No. 82/G/2020/PTUN.JKT, dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi ahli dari pihak tergugat.

“Iya, benar mas (akan disidangkan hari ini)," ujar Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/6).


Dalam siaran pers yang dikirimkan kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, diterangkan bahwa lima orang ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan panitera MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Zainal Arifin Hoesein.

Kemudian, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi, Ketua Perludem Titi Angraeni, dan pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.

"Dalam Perkara No 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi Novida Ginting Manik memohon agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret," ujar Hasan.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” sambungnya menutup.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gugatan Evi Novida Ginting tersebut terkait dengan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian Anggota KPU masa jabatan 2017-2022, atas nama Drs Evi Novida Ginting Manik, M.SP.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo adalah sebagai pihak tergugat, sementara Evi Novida Ginting sebagai penggugat.

Adapun Keppres tersebut dikeluarkan atas dasar Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang dinilai banyak ahli hukum dan penggiat demokrasi sebagai sesuatu yang cacat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya