Berita

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri/RMOLBanten

Presisi

Tersangka Pemerkosa Gadis ABG Di Tangsel Jalani 40 Adegan Rekonstruksi

RABU, 24 JUNI 2020 | 01:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA


Kepolisian sektor (Polsek) Pagedangan telah menangkap satu tersangka tambahan tersangka pemerkosaan terhadap OR (16), yakni D di Sumedang, Jawa Barat.

Ditangkapnya D, dari delapan tersangka yang sudah diamankan, tinggal tersisa satu tersangka yang masih dalam pengejaran yakni tersangka R.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Polsek Pagedangan menjalani adegan rekontruksi yang dilakukan tujuh tersangka. Tujuannya untuk mendalami penyelidikan. Sementara R yang masih buron di, diperagakan oleh peran pengganti.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Polsek Pagedangan menjalani adegan rekontruksi yang dilakukan tujuh tersangka. Tujuannya untuk mendalami penyelidikan. Sementara R yang masih buron di, diperagakan oleh peran pengganti.

Sedangkan, OR korban pemerkosaan yang meninggal pada Kamis (11/6) lalu, diperagakan dengan maneken atau boneka tubuh.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan ada 40 adegan rekontruksi yang dijalankan para tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan, tapi malam tadi berhasil menangkap D, kita ganti terbaru dan lebih sempurna karena kita sudah memiliki 7 dari 8 tersangka. Dan, hari ini hampir final rekonstruksi tersebut, kita bisa menampilkan 40 adegan, tidak berubah lagi," tutur Efri di Polsek Pagedangan, Selasa (23/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten.

Jika tersangka R yang saat ini masih buron tertangkap, maka pihaknya tidak akan melakukan rekonstruksi kembali. Dikarenakan, R sudah diganti oleh peran pengganti.

Lanjut Efri, dari 40 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, tidak ada fakta terbaru ditemukan.

"Tidak ada (fakta baru), intinya hanya tinggal menyesuaikan berita acara, baik berita acara dari beberapa tersangka antara satu dan yg lain. Karena tersangka ini awalnya kita tangkap itu 4 memberikan keterangan, nah tersangka ke 5 kemudian kita padukan dengan BAP yang sebelumnya," ujarnya.

Dari tersangka kelima, kemudian berkembang menambah satu tersangka dan menemukan titik terang jika korban tidak meminta bayaran sebesar Rp 100 ribu kepada para tersangka.

"Kemudian ada beberapa hal yang diakui awalnya memberikan uang dan sebagainya, itu ternyata setelah tersangka yang ke 5 tidak ada pembuktian. Tadi malam juga sudah melakukan pendalaman terhadap tersangka yang kita tangkap ke 7, juga sama tidak ada pemberian uang yang sebelumnya diakui 4 tersangka sebelumnya. Jadi kesimpulan akhir dari para tersangka tidak ada pemberian uang yang sebelumnya disampaikan per orang Rp 100 ribu," jelas Efri.

Ketika ditanya mengapa para tersangka memberikan keterangan yang berbeda, Efri mengungkapkan, jika para tersangka bersekongkol untuk menjawab pertanyaan yang ditanyakan pihak polisi.

"Ya mungkin mereka kompilasi, kalau ditanya polisi jawabnya kira-kira bersamaan. Tapi itu kemarin sudah kuta berikan BAP yang berikutnya saat pemeriksaan tersangka lain, dikonfirmasi hasil itu kita konfirmasi ke 4 pelaku yang kita amankan ternyata benar tidak ada indikasi penyerahan uang itu," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya