Berita

Gubernur DKI Jakarta saat melepas 2 ribu ASN untuk jadi petugas pengawas PSBB/RMOL

Nusantara

Anies Kerahkan Dua Ribu ASN Jadi Petugas Pengawas Selama PSBB Transisi

RABU, 24 JUNI 2020 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah provinsi DKI Jakarta melepas 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawas dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyematkan tanda slempang lengan petugas pengawas dan penegak PSBB masa transisi dalam apel yang digelar di Halaman Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).

“Saya ingin sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bersedia menjadi bagian yang secara aktif menjaga amanat Instruksi Sekda Nomor 51/2020 tentang pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB,” ucap Anies saat memberikan arahan.


Anies mengakui 2.000 petugas yang diterjunkan memang belum cukup untuk mengawasi 11 juta lebih penduduk DKI Jakarta.

Namun demikian ditegaskan Anies, tugas yang nantinya akan diemban para ASN tersebut akan sangat menentukan keselamatan seluruh masyarakat di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).

“2.000 jumlahnya tentu tidak sepadan dengan 11 juta penduduk yang diawasi. Tetapi, saya percaya bahwa Bapak/Ibu sekalian bisa menjadi garda terdepan untuk mengingatkan pada semua bahwa semua protokol kesehatan yang harus ditegakkan bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tapi untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat,” terangnya.

Pelepasan ASN ini bukan hanya menjadi petugas pengawas dan penindakan tetapi membangun kebiasaan baru.

Mengingat, tujuan dari masa transisi ini adalah pembelajaran kebiasaan baru bagi seluruh masyarakat untuk terus disiplin memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan secara rutin.

Anies juga berpesan agar para petugas yang berada di lapangan dapat sabar dalam mengingatkan dan menegakkan peraturan. Sehingga, yang diingatkan akan secara sadar untuk mengerjakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

“Tunjukkan sikap yang tegas dan beradab, tunjukkan cara komunikasi yang bersahabat dan menghormati orang, tapi tetap menegakkan aturan dan selalu sabar, karena mengingatkan orang mudah, tapi diingatkan belum tentu. Jalani tugas ini sambil menyadari harus sabar menghadapi masyarakat,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya