Pertemuan penyelarasan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi/RMOLJabar
Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (Forkoda PP DOB) semula telah berencana untuk membentuk 16 wilayah yang masuk ke dalam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Namun, berdasarkan hasil kajian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hanya terdapat 6 wilayah yang sudah memenuhi persyaratan dan masuk dalam finalisasi.
Keenam wilayah tersebut adalah Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Bekasi Utara, Cianjur Selatan, dan Indramayu Barat. Khusus untuk pengesahan kabupaten baru ini, masih harus ditunda sebab belum ada moratorium oleh pemerintah pusat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Aliansi Utara (ALU), Sanusi, yang merupakan inisiator terbentuknya Kabupaten Bekasi Utara melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka untuk menindaklajuti persiapan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan solusinya yaitu pemekaran. Kita sudah menyusun dokumen persyaratan dari tahun 2006, sudah selesai sesuai dengan undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Namun kita perlu menambahkan beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014,†beber dia, Selasa (23/6).
Salah satu yang perlu ditambahkan, lanjut Sanusi, yakni penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara DPRD dan Bupati Bekasi yang saat ini belum juga dilakukan. Dengan adanya surat tersebut bakal terjalin harmonisasi dalam membangun Kabupaten Bekasi Utara saat pelepasan wilayahnya nanti.
“Saya memang belum berkomunikasi dengan Ketua DPRD dan Bupati Bekasi, setelah surat kesepakatan bersama sudah ada, barulah nanti duduk bersama untuk membahas kajian letak kantor Kabupaten Bekasi Utara, kajian ibukota, aset-asetnya dan juga support dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran,†imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Lebih lanjut, dalam pemekaran itu ada 13 kecamatan yang bakal masuk ke dalam Kabupaten Bekasi Utara. Yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Pebayuran, Sukatani, Tambelang, Sukakarya, Sukawangi, Tarumajaya, Muara Gembong, Tambun Utara, Babelan, Cabangbungin. dan Karangbahagia.
“Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2007 nomor 7, kalau nggak salah, kita ambil alternatif satu dari lima alternatif. Yakni 13 kecamatan untuk kabupaten pemekaran, dan 10 kecamatan untuk kabupaten induk. Tapi itu menunggu keputusan wakil rakyat kita yang sekarang, tinggal nanti kita bersepakat bersama,†pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mendukung pemekaran Kabupaten Bekasi menjadi dua wilayah. Sebab, harus diakui akses pelayanan publik bagi masyarakat utara untuk ke ibukota Kabupaten Bekasi terbilang cukup jauh.
“Bahwa untuk melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan Kabupaten Bekasi yang rentan kendalinya sangat jauh terutama bagi warga di utara, maka solusinya dengan cara pemekaran kabupaten,†ucap Budiyanto.
Belum lagi, tambah politikus PKS ini, sebagai legislator pihaknya tidak bisa mengatakan tidak setuju dengan adanya pemekaran wilayah. Sebab pada periode lampau, DPRD Kabupaten telah menyetujui adanya pemekaran berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Persetujuan Pemekaran No. 17/KEP/172.2/DPRD/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Persetujuan Bupati Bekasi tanggal 15 Juli 2010.
“Saat itu DPRD Kabupaten Bekasi setuju dengan adanya pemekaran, dan saat itu 85 persen penduduk Kabupaten Bekasi juga setuju dengan adanya pemekaran. Kalau bicara politik, DPRD itu sudah selesai tidak bisa dikembalikan lagi ke DPRD yang baru. Keputusan politik sudah selesai dan final, kalau DPRD yang sekarang menolak apa landasannya,†tandasnya.