Berita

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo/Net

Nusantara

Gugus Tugas Beri Izin Pariwisata Alam Dibuka Untuk Zona Hijau dan Kuning

SENIN, 22 JUNI 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seiring dengan diterapkannya tatanan hidup baru di masa pandemik Covid-19, Gugus Tugas Nasional memberikan izin kepada 270 kabupaten/kota untuk membuka kembali sektor pariwisata.

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, sektor pariwisata yang boleh dibuka kembali ialah kawasan wisata alam.

Dia menyebutkan, sejumlah wisata alam yang boleh dibuka terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, geopark.


Selain itu, pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat juga boleh dibuka.

Namun begitu, Doni mnekankan bahwa seluruh kawasan wisata alam tersebut hanya boleh dibuka itu hanya yang berada zona kuning dan zona hijau Covid-19.

"Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten atau kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota. Untuk zona lain, akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Untuk penerapannya nanti, Kepala BNPN ini meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang akan membuka sektor pariwisata alam ini untuk berkonsultasi dengan gubernur di masing-masing provinsi, dan mengacu kepada regulasi yang dibuat pemerintah pusat.

"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut, pembukaan wisata alam di zona hijau dan kuning ini juga harus dibatasi.

Untuk itu, Doni menginstrukiskan kepada pengelola wisata untuk membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen, pengaturan jaga jarak aman, dan menyediakan fasilitas pencuci tangan.

Selain itu, pengelola pariwisata alam juga harus menyiapkan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.

"Jika di dalamnya ditemukan kasus Covid-19 di tempat wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali," demikian Doni Monardo.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya