Berita

Kongres Rakyat Nasional saat meloloskan UU keamanan nasional untuk Hong Kong bulan lalu/net

Dunia

China Rilis Rincian UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong, Begini Isinya

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China telah merilis rincian mengenai UU keamanan nasional yang akan diberlakukan di Hong Kong. Berdasarkan UU tersebut, China akan mendirikan sebuah agen untuk mengawasi implementasinya.

Melansir The Star, Beijing juga memberi tanda bahwa UU tersebut akan diberlakukan dalam beberapa pekan ke depan.

Berdasarkan draft rincian, agensi tersebut dinamakan Badan Keamanan Nasional di Hong Kong. Tugasnya antara lain untuk menganalisis dan menilai situasi keamanan nasional di Hong Kong, memberikan pendapat dan saran tentang strategi dan kebijakan untuk menjaga keamanan nasional.


Kemudian, mengawasi, membimbing, mengoordinasikan, dan mendukung pelaksanaan pemeliharaan keamanan nasional; mengumpulkan dan menganalisis informasi intelijen keamanan nasional; serta menangani kejahatan terhadap keamanan nasional menurut hukum.

"Perlu dicatat bahwa Badan Keamanan Nasional di Hong Kong dan organ-organ nasional terkait menjalankan yurisdiksi atas sejumlah kecil kejahatan terhadap keamanan nasional dalam keadaan tertentu," ujar  Komite Kerja Urusan Legislatif dalam pertemuan tiga hari di Beijing.

Kejahatan-kejahatan yang dimaksud sendiri termasuk pemisahan diri, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Berdasarkan draft yang dirilis Xinhua pada Sabtu malam (20/6), Badan Keamanan Nasional di Hong Kong akan berdiri terpisah dari polisi.

Ada enam bab dalam rincian tersebut, termasuk mengenai institusi yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, apa yang dikriminalkan hukum dan hukumannya, penerapan hukum dan prosedur hukum, dan perincian tentang badan keamanan nasional baru di Hong Kong yang melapor langsung ke Beijing.

Selain itu, NPC juga telah mengonfirmasi dibentuknya Komite Keamanan Nasional yang akan dipimpin oleh Kepala Eksekutif Hong Kong dan terdiri atas pejabat pemerintah dan kepala badan keamanan.

Seorang penasihat dari Beijing juga akan ditunjuk untuk duduk di komite.

Tapi rincian tersebut juga menekankan, UU keamanan nasional tidak akan melanggar kebebasan berekspresi warga Hong Kong, termasuk kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan kebebasan berkumpul.

"Kita harus memperhitungkan perbedaan antara kedua tempat dan fokus pada penanganan koneksi, kompatibilitas, dan saling melengkapi antara hukum ini dan hukum yang relevan di negara itu dan hukum setempat (Hong Kong)," kata NPC.

Dari rincian, UU keamanan nasional di Hong Kong tampaknya akan sama seperti UU yang diperkenalkan Makau pada 2018.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya