Berita

Kongres Rakyat Nasional saat meloloskan UU keamanan nasional untuk Hong Kong bulan lalu/net

Dunia

China Rilis Rincian UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong, Begini Isinya

MINGGU, 21 JUNI 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China telah merilis rincian mengenai UU keamanan nasional yang akan diberlakukan di Hong Kong. Berdasarkan UU tersebut, China akan mendirikan sebuah agen untuk mengawasi implementasinya.

Melansir The Star, Beijing juga memberi tanda bahwa UU tersebut akan diberlakukan dalam beberapa pekan ke depan.

Berdasarkan draft rincian, agensi tersebut dinamakan Badan Keamanan Nasional di Hong Kong. Tugasnya antara lain untuk menganalisis dan menilai situasi keamanan nasional di Hong Kong, memberikan pendapat dan saran tentang strategi dan kebijakan untuk menjaga keamanan nasional.


Kemudian, mengawasi, membimbing, mengoordinasikan, dan mendukung pelaksanaan pemeliharaan keamanan nasional; mengumpulkan dan menganalisis informasi intelijen keamanan nasional; serta menangani kejahatan terhadap keamanan nasional menurut hukum.

"Perlu dicatat bahwa Badan Keamanan Nasional di Hong Kong dan organ-organ nasional terkait menjalankan yurisdiksi atas sejumlah kecil kejahatan terhadap keamanan nasional dalam keadaan tertentu," ujar  Komite Kerja Urusan Legislatif dalam pertemuan tiga hari di Beijing.

Kejahatan-kejahatan yang dimaksud sendiri termasuk pemisahan diri, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Berdasarkan draft yang dirilis Xinhua pada Sabtu malam (20/6), Badan Keamanan Nasional di Hong Kong akan berdiri terpisah dari polisi.

Ada enam bab dalam rincian tersebut, termasuk mengenai institusi yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional, apa yang dikriminalkan hukum dan hukumannya, penerapan hukum dan prosedur hukum, dan perincian tentang badan keamanan nasional baru di Hong Kong yang melapor langsung ke Beijing.

Selain itu, NPC juga telah mengonfirmasi dibentuknya Komite Keamanan Nasional yang akan dipimpin oleh Kepala Eksekutif Hong Kong dan terdiri atas pejabat pemerintah dan kepala badan keamanan.

Seorang penasihat dari Beijing juga akan ditunjuk untuk duduk di komite.

Tapi rincian tersebut juga menekankan, UU keamanan nasional tidak akan melanggar kebebasan berekspresi warga Hong Kong, termasuk kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan kebebasan berkumpul.

"Kita harus memperhitungkan perbedaan antara kedua tempat dan fokus pada penanganan koneksi, kompatibilitas, dan saling melengkapi antara hukum ini dan hukum yang relevan di negara itu dan hukum setempat (Hong Kong)," kata NPC.

Dari rincian, UU keamanan nasional di Hong Kong tampaknya akan sama seperti UU yang diperkenalkan Makau pada 2018.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya