Berita

Anggota DPR Komisi X Fraksi Partai Nasdem, Rico Sia (kanan)/Net

Politik

Kunjungi Dapil, Rico Sia Terima Aduan Masyarakat Papua Soal Kejelasan Smelter Freeport

SABTU, 20 JUNI 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada para investor pertambangan yang mewajibkan membangun smelter di area tambang, agaknya tidak diindahkan oleh PT Freeport Indonesia.

Demikian disampaikan anggota DPR Komisi X, Rico Sia saat menerima keluhan masyarakat di dapilnya Papua. Padahal, kata dia, aturan pembuatan smelter di area pertambangan sudah diatur dalam UU.

"Presiden Jokowi pernah menginstruksikan bahwa para investor pertambangan wajib membangun smelter di lokasi tambang agar salah satu amanah UUD 45 pasal 33 dapat terealisasi," kata Rico Sia dalam keterangannya, Sabtu (20/6).


Menurut Rico Sia, hal berbeda terjadi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang justru sudah ada realisasi pembuatan smelter. Bahkan sampai ada ribut-ribut tentang kedatangan pekerja asing sebanyak 500 orang untuk membangun smelter tersebut.

"PT Freeport Indonesia sudah beroperasi cukup lama hingga 1 periode kontrak usai, sampai hari ini masih tidak ada kejelasannya terkait pembangunan smelter di Papua," sesalnya.

"Padahal Freeport punya kemampuan finansial yang lebih dari sekedar mampu untuk membangunnya. Apabila dibangun ditempat lain, akan sangat sangat sangat merugikan Papua," imbuh politisi Partai Nasdem ini.

Atas dasar itu, Rico Sia mendesak pemerintah juga PT Freeport agar segera menyelesaikan problematika pembuatan smelter tersebut. Hal ini guna kebaikan bersama, terutama masyarakat Papua agar tidak terus mendapatkan janji palsu karena tidak pernah ditepati.

"Oleh karenanya, saya mendesak agar pemerintah pusat beserta PT Freeport segera menyelesaikan problematika ini agar masyarakat Papua tidak hanya menjadi korban harapan harapan palsu dan bisa jauh lebih sejahtera lagi apabila smelter telah beroperasi disana," tegasnya.

Rico Sia menambahkan, ia juga baru ditugaskan oleh Fraksi Partai NasDem di Komisi VII sejak 15 Juni 2020 ini akan mempelajari laporan dari masyarakat terkait dengan Petrogas yang beroperasi di Pulau Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya