Berita

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara/Net

Nusantara

Akhirnya, Aceh Bisa Kelola Sendiri Ladang Minyak Dan Gas Setelah 44 Tahun

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 18:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Izin pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara akhirnya diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini diputuskan pemerintah pusat setelah sebelumnya blok tersebut dikelola Mobil Oil sebelum diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (19/6).

Pengelolaan blok ini akan dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).


Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B, yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur mengatakan, penerbitan surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat kepada PEMA untuk mengelola Blok B pada November mendatang.

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi Rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai UU 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh,” ujar Mahdi.

Sesuai surat Meneteri ESDM, tugas PEMA selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan. Mahdi berharap, PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum dikelola oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang telah ada.

Mahdi melanjutkan, Pemerintah Aceh berencana mengelola sendiri Blok B melalui PEMA. Namun teknisnya kemungkinan akan menggandeng kembali kontraktor migas.

“Jika diperlukan boleh. Tapi merujuk pada PP itu agar diserahkan dulu ke Pemerintah Aceh hingga 100 persen,” demikian Mahdi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya