Berita

Papan nama Indosurya/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nasabah Khawatir Kasus Indosurya Pudarkan Kepercayaan Publik Pada Koperasi

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepercayaan masyarakat pada koperasi berpotensi hilang gara-gara kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Salah satu advokat yang jadi kuasa hukum para nasabah KSP Indosurya Cipta, Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya ini telah menjadi perhatian skala nasional. Sebab kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah mencapai triliunan rupiah.

Sehingga, dia khawatir dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia, khususnya nama besar koperasi secara umum.


“Padahal kita semua tahu bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6).

Leonard yang bergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya mengaku tengah bersama-sama memperjuangkan dana nasabah yang disimpan di koperasi tersebut. Totalnya mencapai Rp 1,72 triliun.

Menurutnya, para advokat merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari KSP Indosurya. Di mana kasus ini sedang dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 29 April 2020 usai ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kami prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut. Dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidup untuk bekal hari tua,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Leonard, para advokat tengah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, kantor pusat hingga "aktor di balik layar" yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap KSP Indosurya.

“Upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk pengurus baru KSP Indosurya, tetapi termasuk pengurus-pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah koperasi," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya