Berita

Papan nama Indosurya/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nasabah Khawatir Kasus Indosurya Pudarkan Kepercayaan Publik Pada Koperasi

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepercayaan masyarakat pada koperasi berpotensi hilang gara-gara kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Salah satu advokat yang jadi kuasa hukum para nasabah KSP Indosurya Cipta, Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya ini telah menjadi perhatian skala nasional. Sebab kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah mencapai triliunan rupiah.

Sehingga, dia khawatir dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia, khususnya nama besar koperasi secara umum.


“Padahal kita semua tahu bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6).

Leonard yang bergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya mengaku tengah bersama-sama memperjuangkan dana nasabah yang disimpan di koperasi tersebut. Totalnya mencapai Rp 1,72 triliun.

Menurutnya, para advokat merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari KSP Indosurya. Di mana kasus ini sedang dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 29 April 2020 usai ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kami prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut. Dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidup untuk bekal hari tua,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Leonard, para advokat tengah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, kantor pusat hingga "aktor di balik layar" yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap KSP Indosurya.

“Upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk pengurus baru KSP Indosurya, tetapi termasuk pengurus-pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah koperasi," tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya