Berita

Papan nama Indosurya/Net

Hukum

Kuasa Hukum Nasabah Khawatir Kasus Indosurya Pudarkan Kepercayaan Publik Pada Koperasi

JUMAT, 19 JUNI 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepercayaan masyarakat pada koperasi berpotensi hilang gara-gara kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Salah satu advokat yang jadi kuasa hukum para nasabah KSP Indosurya Cipta, Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya ini telah menjadi perhatian skala nasional. Sebab kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah mencapai triliunan rupiah.

Sehingga, dia khawatir dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia, khususnya nama besar koperasi secara umum.

“Padahal kita semua tahu bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6).

Leonard yang bergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya mengaku tengah bersama-sama memperjuangkan dana nasabah yang disimpan di koperasi tersebut. Totalnya mencapai Rp 1,72 triliun.

Menurutnya, para advokat merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari KSP Indosurya. Di mana kasus ini sedang dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 29 April 2020 usai ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor 66/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kami prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut. Dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidup untuk bekal hari tua,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Leonard, para advokat tengah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, kantor pusat hingga "aktor di balik layar" yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap KSP Indosurya.

“Upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk pengurus baru KSP Indosurya, tetapi termasuk pengurus-pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah koperasi," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya