Berita

Ilustrasi

Politik

Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Positif Bagi Buruh

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi buruh. Terutama soal menciptakan kesejahteraan dengan standarisasi upah.

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan, peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari saat dihubungi, Kamis (18/6).


Hemasari menyebutkan, RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya.

Khusus kewilayahan, dia mengatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak. Karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hemasari menyampaikan RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.

Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau sekarang kan bukan safety net. Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," bebernya.

"Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safety net," imbuhnya.

Upah minimum, sambungnya, seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun.

Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," demikian Hemasari.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya