Berita

Ilustrasi

Politik

Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Positif Bagi Buruh

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi buruh. Terutama soal menciptakan kesejahteraan dengan standarisasi upah.

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan, peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari saat dihubungi, Kamis (18/6).


Hemasari menyebutkan, RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya.

Khusus kewilayahan, dia mengatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak. Karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hemasari menyampaikan RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.

Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau sekarang kan bukan safety net. Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," bebernya.

"Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safety net," imbuhnya.

Upah minimum, sambungnya, seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun.

Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," demikian Hemasari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya