Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding menuai kritik.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan hasil putusan rapat yang turut ditolak serikat pekerja itu. Sebab, perubahan ini akan memungkinkan aset pertamina dijual ke asing.

“Setelah listrik diswastanisasi, sekarang giliran pertamina mau dijual,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (18/6).

Dia lantas mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih memahami isi UUD 1945. Khususnya pasal 33 ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dengan memahami amanah konstitusi tersebut, Iwan Sumule yakin Erick Thohir akan mampu mengelola BUMN dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi rakyat. Dia juga berharap Erick membatalkan privatisasi Pertamina.

“Kelola negara Erick Thohir mesti paham konstitusi. Iya nggak sih?” tutupnya.

Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sempat menolak hasil keputusan RUPS mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengurai bahwa penolakan terhadap rencana IPO dan holding tersebut merujuk pada UUD pasal 33 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan sub holding, menurut serikat pekerja tidak sesuai dengan UU BUMN 19/2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya