Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding menuai kritik.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan hasil putusan rapat yang turut ditolak serikat pekerja itu. Sebab, perubahan ini akan memungkinkan aset pertamina dijual ke asing.

“Setelah listrik diswastanisasi, sekarang giliran pertamina mau dijual,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (18/6).


Dia lantas mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih memahami isi UUD 1945. Khususnya pasal 33 ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dengan memahami amanah konstitusi tersebut, Iwan Sumule yakin Erick Thohir akan mampu mengelola BUMN dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi rakyat. Dia juga berharap Erick membatalkan privatisasi Pertamina.

“Kelola negara Erick Thohir mesti paham konstitusi. Iya nggak sih?” tutupnya.

Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sempat menolak hasil keputusan RUPS mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengurai bahwa penolakan terhadap rencana IPO dan holding tersebut merujuk pada UUD pasal 33 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan sub holding, menurut serikat pekerja tidak sesuai dengan UU BUMN 19/2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya