Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding menuai kritik.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan hasil putusan rapat yang turut ditolak serikat pekerja itu. Sebab, perubahan ini akan memungkinkan aset pertamina dijual ke asing.

“Setelah listrik diswastanisasi, sekarang giliran pertamina mau dijual,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (18/6).


Dia lantas mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih memahami isi UUD 1945. Khususnya pasal 33 ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dengan memahami amanah konstitusi tersebut, Iwan Sumule yakin Erick Thohir akan mampu mengelola BUMN dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi rakyat. Dia juga berharap Erick membatalkan privatisasi Pertamina.

“Kelola negara Erick Thohir mesti paham konstitusi. Iya nggak sih?” tutupnya.

Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sempat menolak hasil keputusan RUPS mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengurai bahwa penolakan terhadap rencana IPO dan holding tersebut merujuk pada UUD pasal 33 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan sub holding, menurut serikat pekerja tidak sesuai dengan UU BUMN 19/2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya