Berita

Presiden Jokowi saat mengingatkan agar tidak ada penyelewengan dana Covid-19 beberapa hari lalu/Repro

Politik

Peringatan Jokowi Soal Penyeleweng Dana Covid-19 Harus Diikuti Dengan Transparansi Anggaram

KAMIS, 18 JUNI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden sudah dua kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak menyelewengkan dana penanganan virus corona baru (Covid-19). Bahkan Jokowi secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segang menindak para oknum pejabat yang berani memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jokowi meminta KPK, BPK dan jajaran pemerintahannya untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap segala potensi tindak rasuah, sehingga anggaran yang menyentuh Rp 695 triliun lebih itu terdistribusi sesuai peruntukan.

Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan upaya pencegahan yang digaungkan Jokowi harus ditopang dengan publika yang massif.


Kata Said, publik perlu mendapatkan informasi utuh terkait skema pencegahan, peruntukan dan besar dana penanganan pandemik Covid-19. Ia bahkan mengusulkan, KPK bisa mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Bawaslu saat gelaran pemilihan umum.

"Tolak ukur pelaksanaan pencegahan dari KPK kurang terpublikasi. Soal skema Pencegahan, KPK perlu belajar dengan Bawaslu, dimana ada pencegahan, dengan cara membuat rekomendasi atau peringatan dini terhadap hal hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini melihat, dua kali Presiden mengingatkan soal penyelewengan dana Covid-19 memberikan pesan kuat bahwa Kepala pemerintahan sudah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan uang negara.

"Peringatan 2 kali menandakan, Presiden telah mengetahui adanya pejabat yang akan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan individu. Harus transparansi, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan negara," demikian kata Said.

Said menekankan bahwa dalam pengelolaan uang negara kehendak baik dari pemerintah menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang bebas dari tindak pidana korupsi.  

"Goodwill pemerintah atau pejabat itu sendiri menjadi kunci untuk pencegahan korupsi, yakni segala kebijakan harus terbuka untuk umum, termasuk perencanaannyaa," demikian kata Direktur Said law Office ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya