Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Izinkan Pinjol Akses Data Pribadi, Kemendagri Dinilai Langgar UU 24/2013

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

 Data pribadi kependudukan wajib dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, ketika sejumlah perusahaan pinjaman online atau pinjol diberi izin oleh Kemendagri untuk mengakses data kependudukan, ada konstitusi yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), salah satunya.
Sesuai Pasal 1 UU Adminduk, menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda SH, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," tegas Tohenda.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," tegas Tohenda.

Dia mengingatkan, negara berkewajiban melindungi privasi dan data penduduk. Sesuai mandat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

"Ini secara tidak langsung menjadikan negara berkewajiban hukum sebagai pelindung data pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," ucap Tohenda, melalui keterangannya, Rabu (17/6).

Dijelaskan Tohenda, perlindungan data pribadi, khususnya dalam sistem elektronik, juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalamnya mensyaratkan penggunaan data pribadi via media elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Pangkalnya, perlindungan data pribadi bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Pun hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

"Karenanya, dalih lembaga yang telah bekerja sama bisa memverifikasi kecocokan data nasabah dengan informasi pada catatan kependudukan tidak bisa dibenarkan. Apalagi, mencakup nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya," bebernya.

Tohenda menduga ada bisnis pribadi di Kemendagri dalam penyediaan data kependudukan, menyusul adanya kerja sama dengan berbagai lembaga pinjol. Artinya, negara tak mampu menjamin kerahasiaan data masyarakat.

"Kebijakan Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, ini kan atas perintah Mendagri. Jika demikian, maka Mendagri sudah melanggar konstitusi negara," imbuh Tohenda.

Tohenda mengungkapkan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasif. Mencakup pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan izin akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan pinjol. Di antaranya PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Ammana Fintek Syariah, PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, dan PT Commerce Finance (ShopeePayLater).

Akses data juga diberikan ke PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama. Juga diberikan kepada Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya