Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Izinkan Pinjol Akses Data Pribadi, Kemendagri Dinilai Langgar UU 24/2013

RABU, 17 JUNI 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

 Data pribadi kependudukan wajib dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, ketika sejumlah perusahaan pinjaman online atau pinjol diberi izin oleh Kemendagri untuk mengakses data kependudukan, ada konstitusi yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), salah satunya.
Sesuai Pasal 1 UU Adminduk, menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda SH, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," tegas Tohenda.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," tegas Tohenda.

Dia mengingatkan, negara berkewajiban melindungi privasi dan data penduduk. Sesuai mandat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

"Ini secara tidak langsung menjadikan negara berkewajiban hukum sebagai pelindung data pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," ucap Tohenda, melalui keterangannya, Rabu (17/6).

Dijelaskan Tohenda, perlindungan data pribadi, khususnya dalam sistem elektronik, juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalamnya mensyaratkan penggunaan data pribadi via media elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Pangkalnya, perlindungan data pribadi bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Pun hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

"Karenanya, dalih lembaga yang telah bekerja sama bisa memverifikasi kecocokan data nasabah dengan informasi pada catatan kependudukan tidak bisa dibenarkan. Apalagi, mencakup nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya," bebernya.

Tohenda menduga ada bisnis pribadi di Kemendagri dalam penyediaan data kependudukan, menyusul adanya kerja sama dengan berbagai lembaga pinjol. Artinya, negara tak mampu menjamin kerahasiaan data masyarakat.

"Kebijakan Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, ini kan atas perintah Mendagri. Jika demikian, maka Mendagri sudah melanggar konstitusi negara," imbuh Tohenda.

Tohenda mengungkapkan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasif. Mencakup pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan izin akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan pinjol. Di antaranya PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Ammana Fintek Syariah, PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, dan PT Commerce Finance (ShopeePayLater).

Akses data juga diberikan ke PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama. Juga diberikan kepada Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya