Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemohon SIKM Tembus 1 Juta, Hanya 120 Ribuan Saja Yang Diterima

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

RMOL. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  masyarakat yang akan keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan ini pun direspons dengan baik oleh masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, sampai hari ini masyarakat yang telah mengurus SIKM telah lebih dari 1 juta pemohon.

Berdasarkan data terakhir, Selasa (16/6), total ada 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-
keluar-masuk-jakarta
. Namun hanya 122.929 permohonan SIKM yang diterima.

keluar-masuk-jakarta. Namun hanya 122.929 permohonan SIKM yang diterima.

"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon," jelas Benni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi
persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui,” sambungnya.

Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB.

Benni meminta calon pemohon untuk mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam Perizinan SIKM,
sebelum mengajukan permohonan.

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam
memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya