Berita

Ilustrasi meteran PDAM/Net

Nusantara

Meteran Diganti, Tagihan Pelanggan PDAM Kudus Langsung Melonjak

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelanggan PDAM Kudus mengeluhkan kenaikan tagihan rekening air di rumah mereka. Mereka menyayangkan hal itu terjadi saat pandemik Covid-19 seperti sekarang ini.

Salah seorang pelanggan PDAM Kudus, Dewi mengatakan, kenaikan tagihan rekening air diketahui sejak petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut pun dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Bahkan, kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.


Dia mengaku, sebelumnya hanya membayar Rp 50-Rp 60 ribu tiap bulan. Kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu tiap bulan.

"Di masa pandemik tagihan air malah naik. Padahal pemakaian air di rumah masih wajar sebagaimana biasanya,” kata warga Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus ini, Rabu (17/6), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan, kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Khumaini, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, kenaikan golongan pelanggan tersebut juga didasarkan pada survei langsung ke pelanggan.

"Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,” jelasnya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. Sehingga tarif PDAM masih menggunakan regulasi lama yakni Perbup No 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM.

Hanya saja, Agung menyangkal kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.

"Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya