Berita

Ilustrasi meteran PDAM/Net

Nusantara

Meteran Diganti, Tagihan Pelanggan PDAM Kudus Langsung Melonjak

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelanggan PDAM Kudus mengeluhkan kenaikan tagihan rekening air di rumah mereka. Mereka menyayangkan hal itu terjadi saat pandemik Covid-19 seperti sekarang ini.

Salah seorang pelanggan PDAM Kudus, Dewi mengatakan, kenaikan tagihan rekening air diketahui sejak petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut pun dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Bahkan, kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.


Dia mengaku, sebelumnya hanya membayar Rp 50-Rp 60 ribu tiap bulan. Kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu tiap bulan.

"Di masa pandemik tagihan air malah naik. Padahal pemakaian air di rumah masih wajar sebagaimana biasanya,” kata warga Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus ini, Rabu (17/6), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan, kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Khumaini, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, kenaikan golongan pelanggan tersebut juga didasarkan pada survei langsung ke pelanggan.

"Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,” jelasnya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. Sehingga tarif PDAM masih menggunakan regulasi lama yakni Perbup No 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM.

Hanya saja, Agung menyangkal kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.

"Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya