Berita

Ilustrasi meteran PDAM/Net

Nusantara

Meteran Diganti, Tagihan Pelanggan PDAM Kudus Langsung Melonjak

RABU, 17 JUNI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelanggan PDAM Kudus mengeluhkan kenaikan tagihan rekening air di rumah mereka. Mereka menyayangkan hal itu terjadi saat pandemik Covid-19 seperti sekarang ini.

Salah seorang pelanggan PDAM Kudus, Dewi mengatakan, kenaikan tagihan rekening air diketahui sejak petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut pun dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Bahkan, kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.


Dia mengaku, sebelumnya hanya membayar Rp 50-Rp 60 ribu tiap bulan. Kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu tiap bulan.

"Di masa pandemik tagihan air malah naik. Padahal pemakaian air di rumah masih wajar sebagaimana biasanya,” kata warga Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus ini, Rabu (17/6), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menyatakan, kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Khumaini, berdasarkan Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, kenaikan golongan pelanggan tersebut juga didasarkan pada survei langsung ke pelanggan.

"Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,” jelasnya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. Sehingga tarif PDAM masih menggunakan regulasi lama yakni Perbup No 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM.

Hanya saja, Agung menyangkal kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.

"Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya