Berita

Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Bandung, Ahmad Fathoni (kiri)/Istimewa

Politik

Nilai Kepgub Tidak Wajar, GP Ansor Ajak Ridwan Kamil Kembali Kunjungi Pesantren

SELASA, 16 JUNI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bandung menilai ada yang tidak wajar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No:443/Kep.321-Hukham/2020 terkait protokol kesehatan di pondok pesantren.

Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Bandung, Ahmad Fathoni mengatakan, Kepgub yang telah diterbitkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tidak berpihak kepada Ponpes (pondok pesantren).

“Ada poin tak wajar di Kepgub Jabar soal protokol kesehatan bagi pesantren (untuk memutus Covid-19). Itu terkait sanksi terhadap pondok pesantren dalam poin protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (16/6).


Semestinya, lanjut Toni, Gubernur Jabar bisa berpihak terhadap kondisi pondok pesantren yang saat ini ikut terdampak pandemik. Bukan malah menambahkan poin yang tidak wajar dalam kebijakannya, seperti sanksi.

“Ridwan Kamil harusnya turun ke pesantren untuk memastikan kondisi saat ini. Waktu kampanye turun ke pesantren, kini habis manis sepah dibuang. Setelah jadi (gubernur), pesantren dilupakan,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Lebih lanjut, kata Toni, setelah pengurus GP Ansor melakukan advokasi ke pesantren di Kabupaten Bandung, sebagian pesantren belum siap jika harus mengikuti acuan (protokol kesehatan) sesuai Kepgub tersebut.

Senada, pengelola Pondok Pesantren Sirojul Huda Soreang, Gus Nasir menyayangkan isi Kepgub. Baginya, aturan itu bukan meringankan pondok pesantren, malah memberatkan apalagi dengan ada sanksi.

“Kami berharap Kepgub tersebut dicabut kembali, kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bantu memfasilitasi (kebutuhan protokol kesehatan) bagi pondok pesantren se-Jawa Barat,” ungkap Gus Nasir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya