Berita

Jaksa Fedrik Adhar berfoto dengan belanjaan barang mewahnya/Net

Hukum

Ketua YLBHI: Jaksa Dilarang Bisnis, Jadi Harta Jaksa Fedrik Adhar Dari Mana?

SELASA, 16 JUNI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gaya hidup mewah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Belakangan jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu ternyata memiliki harta milyaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 5,8 miliar pada 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara. Menurutnya, selain adanya larangan bergaya hidup mewah, seorang Jaksa juga dilarang merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis.


Besarnya harta kekayaan seorang Jaksa hingga milyaran rupiah itu dinilai tidak wajar. Sebab, kata Asfinawati, gaji seorang Jaksa tidak mencapai milyaran rupiah. Apalagi seorang jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU 16/2004.

"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (milyaran) dari mana?” kata Asfinawati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (16/6).

Atas dasar itu, Asfinawati menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan seorang jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu. Terlebih, terakhir melaporkan LHKPN-nya tahun 2018. Sedangkan kini sudah tahun 2020.

"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujar Asfinawati.

Hal lain, lanjut Asfinawati, adanya kejanggalan dari Jaksa tersebut yang ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Padahal berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK bukan pada kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnas HAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," demikian Asfinawati. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya