Berita

Jaksa Fedrik Adhar berfoto dengan belanjaan barang mewahnya/Net

Hukum

Ketua YLBHI: Jaksa Dilarang Bisnis, Jadi Harta Jaksa Fedrik Adhar Dari Mana?

SELASA, 16 JUNI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gaya hidup mewah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Belakangan jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu ternyata memiliki harta milyaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 5,8 miliar pada 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara. Menurutnya, selain adanya larangan bergaya hidup mewah, seorang Jaksa juga dilarang merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis.


Besarnya harta kekayaan seorang Jaksa hingga milyaran rupiah itu dinilai tidak wajar. Sebab, kata Asfinawati, gaji seorang Jaksa tidak mencapai milyaran rupiah. Apalagi seorang jaksa dilarang menjadi pengusaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU 16/2004.

"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (milyaran) dari mana?” kata Asfinawati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (16/6).

Atas dasar itu, Asfinawati menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan seorang jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu. Terlebih, terakhir melaporkan LHKPN-nya tahun 2018. Sedangkan kini sudah tahun 2020.

"Perlu sekali (KPK turun tangan). Dan atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," ujar Asfinawati.

Hal lain, lanjut Asfinawati, adanya kejanggalan dari Jaksa tersebut yang ditunjuk untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Padahal berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK bukan pada kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal Komnas HAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," demikian Asfinawati. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya