Berita

Ilustrasi tenaga kerja asing asal China/Net

Nusantara

Izin Tinggal Habis, 18 TKA China Di Aceh Segera Dideportasi

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, Aceh, bakal mendeportasi 18 warga negara China. Mereka adalah pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya.

“Kami menyita 18 paspor milik warga negara asing asal China lantaran telah habis izin tinggal,” kata Kepala Seksi Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Iskandar, Senin (15/6).

Awalnya, pihak Imigrasi menemukan 29 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU. Setelah diperiksa, izin tinggal 18 di antaranya sudah habis sehingga terpaksa dideportasi. Namun imigrasi belum bisa segera memulangkan mereka karena tak ada penerbangan ke Thailand maupun Hong Kong pada saat ini.


Iskandar mengatakan, jika penerbangan kedua rute itu kembali dibuka, 18 pekerja asing ini akan langsung dideportasi.

Para pekerja yang bakal dipulangkan diketahui bekerja di dua perusahaan di bawah subkontrak PT Tianjin. Mereka masuk ke Aceh menggunakan visa kunjungan.

Dalam dokumen yang diperoleh imigrasi, para pekerja ini, kata Iskandar, hanya bertugas untuk melakukan survei. Iskandar pun berjanji untuk memastikan jenis pekerjaan sebenarnya yang mereka lakukan di PLTU itu.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen, menilai kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah telah kecolongan.

“Seharusnya sejak awal pertama kali TKA tersebut datang ke Indonesia, mereka harus melengkapi segala syarat dan menyerahkannya kepada pemerintah,” ucao Habibie, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Habibie juga mensinyalir banyak pelanggaran sejenis di Aceh. Menurut dia, perusahaan besar bisa dengan mudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu, Habibie berharap pemerintah menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya