Berita

Ilustrasi tenaga kerja asing asal China/Net

Nusantara

Izin Tinggal Habis, 18 TKA China Di Aceh Segera Dideportasi

SELASA, 16 JUNI 2020 | 08:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, Aceh, bakal mendeportasi 18 warga negara China. Mereka adalah pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya.

“Kami menyita 18 paspor milik warga negara asing asal China lantaran telah habis izin tinggal,” kata Kepala Seksi Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Iskandar, Senin (15/6).

Awalnya, pihak Imigrasi menemukan 29 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU. Setelah diperiksa, izin tinggal 18 di antaranya sudah habis sehingga terpaksa dideportasi. Namun imigrasi belum bisa segera memulangkan mereka karena tak ada penerbangan ke Thailand maupun Hong Kong pada saat ini.

Iskandar mengatakan, jika penerbangan kedua rute itu kembali dibuka, 18 pekerja asing ini akan langsung dideportasi.

Para pekerja yang bakal dipulangkan diketahui bekerja di dua perusahaan di bawah subkontrak PT Tianjin. Mereka masuk ke Aceh menggunakan visa kunjungan.

Dalam dokumen yang diperoleh imigrasi, para pekerja ini, kata Iskandar, hanya bertugas untuk melakukan survei. Iskandar pun berjanji untuk memastikan jenis pekerjaan sebenarnya yang mereka lakukan di PLTU itu.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen, menilai kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah telah kecolongan.

“Seharusnya sejak awal pertama kali TKA tersebut datang ke Indonesia, mereka harus melengkapi segala syarat dan menyerahkannya kepada pemerintah,” ucao Habibie, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Habibie juga mensinyalir banyak pelanggaran sejenis di Aceh. Menurut dia, perusahaan besar bisa dengan mudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu, Habibie berharap pemerintah menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya