Berita

Nampan yang digunakan media transaksi pedagang pasar di Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Cegah Penularan Covid-19, Transaksi Pembayaran Di Pasar Surabaya Gunakan Nampan

SENIN, 15 JUNI 2020 | 21:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya tidak diperpanjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin tancap gas.

Salah satunya pembenahan di seluruh pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

Bahkan untuk menghindari kontak langsung saat transaksi pembayaran antara penjual dan pembeli, Pemkot Surabaya membagikan nampan kepada para pedagang di pasar.


Sebanyak 10 ribu nampan gratis telah dibagikan kepada para pedagang di 67 pasar yang dikelola perusahaan plat merah ini.

Penggunaan nampan untuk transaksi pembayaran ini, sebagai salah satu konsep pembentukan Pasar Tangguh di Surabaya.

“Jadi nampan pembayaran itu sudah diterapkan, dan itu ide dari Ibu Walikota. Pembayaran melalui nampan itu wajib diterapkan oleh pedagang. Nah, nanti misalnya yang dapat nampan itu hilang, ya harus membeli lagi dan itu harus dilakukan,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/6).

Selain menerapkan metode pembayaran melalui nampan, Hebi menyebut, di pasar basah seperti pedagang daging dan ikan, mereka juga melengkapi lapaknya dengan tirai plastik.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya cipratan-cipratan air kepada para pembeli.

“Nah ini yang harus diantisipasi. Sehingga harus ada tirai berupa plastik itu, untuk membatasi agar cipratan-cipratan tersebut tidak menempel ke mana-mana, agar tidak sampai nyiprati ke pembeli,” katanya.

Pihaknya memastikan, saat ini terus gencar mensosialisasikan protokol-protokol tersebut kepada para pedagang di pasar.

Seperti di Pasar Genteng Baru dan Tambahrejo, para pedagang daging atau ikan di sana telah melengkapi lapaknya dengan tirai plastik.

“Kayak penjual daging itu dikasih tirai semuanya. Jadi sudah ada di Pasar Genteng Baru mulai kemarin, terus yang di Pasar Tambahrejo sedang dikerjakan,” ujar Hebi.

Meski begitu, Hebi menyatakan, bahwa pembentukan Pasar Tangguh ini tak hanya diterapkan kepada 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

Namun, seperti Pasar Krempyeng yang dikelola LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau warga setempat, juga terus didorong untuk menyiapkan skema pembentukan Pasar Tangguh.

“Pasar krempyeng kita koordinasi dengan Satpol PP, kecamatan dan Bagian Pemerintahan, untuk menata pasar-pasar krempyeng tersebut. Nantinya ke depan semuanya harus seperti itu,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya