Berita

Sekum PP Muhammadiyah saat beri keterangan pers merespons RUU HIP, Senin (15/6)/Repro

Politik

PP Muhammadiyah: Kalau Pancasila Dibuat UU Justru Turunkan Kedudukan Sebagai Dasar Negara

SENIN, 15 JUNI 2020 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma yang fundamental sebagaimana penjabaran dalam sila-sila-nya. Namun, jika norma-norma fundamental tersebut dijadikan UU maka hal itu justru akan mereduksi nilai-nilai Pancasila itu sendiri atau menjadi sempit.

Begitu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya pada Senin (15/6).

"Pancasila ini kan dasar negara yang sila-silanya merupakan fundamental norm atau norma-norma yang sangat esensial. Kalau sebagai dasar negara kemudian dibuat undang-undang seperti ini, ini justru malah menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," kata Abdul Mu'ti.


Menurut Abdul Mu'ti, secara kedudukan hukum dan aturan perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan aturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, jika dibuatkan UU HIP maka secara otomatis Pancasila seolah disejajarkan dengan UU yang lain.

"Karena itu berbagai hal yang bisa kami telaah lebih lanjut, kami di muhamamdiyah masih terus bekerja, untuk menginventarisir berbagai macam problematika yang ada di dalam RUU ini. Tetapi beberapa poin penting harus kita tempatkan Pancasila ini sebagai dasar negara," tegasnya.  

Kemudian, lanjut Abdul Mu'ti, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dinilai sudah sangat kuat, sebab sudah diatur dalam berbagai produk perundang-undangan dan turunannya.

"Oleh karena itu maka tidak diperlukan lagi peraturan lain yang mengatur Pancasila itu," demikian Abdul Mu'ti.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya