Berita

Sekum PP Muhammadiyah saat beri keterangan pers merespons RUU HIP, Senin (15/6)/Repro

Politik

PP Muhammadiyah: Kalau Pancasila Dibuat UU Justru Turunkan Kedudukan Sebagai Dasar Negara

SENIN, 15 JUNI 2020 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma yang fundamental sebagaimana penjabaran dalam sila-sila-nya. Namun, jika norma-norma fundamental tersebut dijadikan UU maka hal itu justru akan mereduksi nilai-nilai Pancasila itu sendiri atau menjadi sempit.

Begitu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya pada Senin (15/6).

"Pancasila ini kan dasar negara yang sila-silanya merupakan fundamental norm atau norma-norma yang sangat esensial. Kalau sebagai dasar negara kemudian dibuat undang-undang seperti ini, ini justru malah menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," kata Abdul Mu'ti.


Menurut Abdul Mu'ti, secara kedudukan hukum dan aturan perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan aturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, jika dibuatkan UU HIP maka secara otomatis Pancasila seolah disejajarkan dengan UU yang lain.

"Karena itu berbagai hal yang bisa kami telaah lebih lanjut, kami di muhamamdiyah masih terus bekerja, untuk menginventarisir berbagai macam problematika yang ada di dalam RUU ini. Tetapi beberapa poin penting harus kita tempatkan Pancasila ini sebagai dasar negara," tegasnya.  

Kemudian, lanjut Abdul Mu'ti, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dinilai sudah sangat kuat, sebab sudah diatur dalam berbagai produk perundang-undangan dan turunannya.

"Oleh karena itu maka tidak diperlukan lagi peraturan lain yang mengatur Pancasila itu," demikian Abdul Mu'ti.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya