Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti saat rilis sikap resmi terkait penolakan RUU HIP/Repro
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak terlalu urgen untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI.
Selain menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa RUU HIP berpotensi mengulang polemik ideologis yang sejatinya sudah dituntaskan oleh para pendiri bangsa.
Demikian ditegaskan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen. RUU ini berpotensi membuka kembali polemik ideologis yang harusnya selesai ketika para pendiri bangsa berdebat dan kemudian mengambil kesepakatan seperti yang ada dalam UU 1945," kata Abdul Mu'ti.
Dia mengurai, landasan Perundang-undangan tentang Pancasila sudah jelas telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya yang sangat memadai.
Kemudian, rangkaian sejarah pidato Bung Karno pada 1 Juni hingga pidato para tokoh bangsa dalam Sidang BPUPKI yang berlanjut pada rumusan Pancasila 22 Juni versi Piagam Jakarta dan berakhir Pancasila sebagaimana pembukaan UUD 1945 bahwa merupakan dasar negara. Hal itu adalah satu rangkaian proses kesejarahan panjang dan dianggap sudah final.
"Maka rumusan-rumusan yang lainnya itu tidak perlu diangkat kembali," ujar Abdul Mu'ti.
Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan PP Muhammadiyah, ada banyak muatan hukum RUU HIP yang justru bertentangan dengan sejumlah UU. Antara lain UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu maka RUU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," tegasnya.
Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan akibat RUU ini dinilai akan membuat suasana semakin gaduh. Terlebih, situasi saat ini masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19.
"Menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari," tekannya.