Berita

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti saat rilis sikap resmi terkait penolakan RUU HIP/Repro

Politik

Tidak Urgen, PP Muhammadiyah: RUU HIP Berpotensi Timbulkan Polemik Ideologi Yang Sudah Diselesaikan Pendiri Bangsa

SENIN, 15 JUNI 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak terlalu urgen untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI.

Selain menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa RUU HIP berpotensi mengulang polemik ideologis yang sejatinya sudah dituntaskan oleh para pendiri bangsa.

Demikian ditegaskan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Senin (15/6).


"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen. RUU ini berpotensi membuka kembali polemik ideologis yang harusnya selesai ketika para pendiri bangsa berdebat dan kemudian mengambil kesepakatan seperti yang ada dalam UU 1945," kata Abdul Mu'ti.

Dia mengurai, landasan Perundang-undangan tentang Pancasila sudah jelas telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya yang sangat memadai.

Kemudian, rangkaian sejarah pidato Bung Karno pada 1 Juni hingga pidato para tokoh bangsa dalam Sidang BPUPKI yang berlanjut pada rumusan Pancasila 22 Juni versi Piagam Jakarta dan berakhir Pancasila sebagaimana pembukaan UUD 1945 bahwa merupakan dasar negara. Hal itu adalah satu rangkaian proses kesejarahan panjang dan dianggap sudah final.

"Maka rumusan-rumusan yang lainnya itu tidak perlu diangkat kembali," ujar Abdul Mu'ti.

Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan PP Muhammadiyah, ada banyak muatan hukum RUU HIP yang justru bertentangan dengan sejumlah UU. Antara lain UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu maka RUU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," tegasnya.

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan akibat RUU ini dinilai akan membuat suasana semakin gaduh. Terlebih, situasi saat ini masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19.

"Menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari," tekannya.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya