Berita

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti saat rilis sikap resmi terkait penolakan RUU HIP/Repro

Politik

Tidak Urgen, PP Muhammadiyah: RUU HIP Berpotensi Timbulkan Polemik Ideologi Yang Sudah Diselesaikan Pendiri Bangsa

SENIN, 15 JUNI 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak terlalu urgen untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI.

Selain menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa RUU HIP berpotensi mengulang polemik ideologis yang sejatinya sudah dituntaskan oleh para pendiri bangsa.

Demikian ditegaskan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan di Kantornya, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Senin (15/6).


"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen. RUU ini berpotensi membuka kembali polemik ideologis yang harusnya selesai ketika para pendiri bangsa berdebat dan kemudian mengambil kesepakatan seperti yang ada dalam UU 1945," kata Abdul Mu'ti.

Dia mengurai, landasan Perundang-undangan tentang Pancasila sudah jelas telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya yang sangat memadai.

Kemudian, rangkaian sejarah pidato Bung Karno pada 1 Juni hingga pidato para tokoh bangsa dalam Sidang BPUPKI yang berlanjut pada rumusan Pancasila 22 Juni versi Piagam Jakarta dan berakhir Pancasila sebagaimana pembukaan UUD 1945 bahwa merupakan dasar negara. Hal itu adalah satu rangkaian proses kesejarahan panjang dan dianggap sudah final.

"Maka rumusan-rumusan yang lainnya itu tidak perlu diangkat kembali," ujar Abdul Mu'ti.

Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan PP Muhammadiyah, ada banyak muatan hukum RUU HIP yang justru bertentangan dengan sejumlah UU. Antara lain UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu maka RUU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," tegasnya.

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan akibat RUU ini dinilai akan membuat suasana semakin gaduh. Terlebih, situasi saat ini masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19.

"Menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari," tekannya.  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya