Berita

Ilustrasi TKA China/Net

Nusantara

Langgar Prosedur Perizinan, 29 TKA China Di PLTU Nagan Raya Terancam Dideportasi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penyalahgunaan izin masuk yang digunakan tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa bekerja di Indonesia seolah tak pernah surut. Ada saja TKA China yang menggunakan visa kunjungan biasa untuk mencari uang di negeri ini.

Dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, sejumlah pekerja asal China di PLTU Nagan Raya bermasalah. Mereka, menyalahi prosedur perizinan untuk tinggal di Indonesia.

“Keberadaan mereka tidak sesuai dengan izin visa,” kata Iskandar, Ahad (14/6) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar menambahkan, jumlah TKA asal China yang bermasalah mencapai 29 orang. Mereka bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
 
Kondisi ini diketahui saat pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

Ke-29 tenaga kerja asal China itu tersebar di berbagai lokasi. Lima orang di PT PMG, 6 orang konsultan di PT PMG, serta 18 orang dari PT Tianjin.  

Iskandar pun telah memberikan waktu hingga 24 Juni 2020 kepada para pekerja asing itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
 
Iskandar juga berharap aparat Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait visa dan Sitas para TKA tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dinas juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh, di perusahaan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya