Berita

Ilustrasi TKA China/Net

Nusantara

Langgar Prosedur Perizinan, 29 TKA China Di PLTU Nagan Raya Terancam Dideportasi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penyalahgunaan izin masuk yang digunakan tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa bekerja di Indonesia seolah tak pernah surut. Ada saja TKA China yang menggunakan visa kunjungan biasa untuk mencari uang di negeri ini.

Dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, sejumlah pekerja asal China di PLTU Nagan Raya bermasalah. Mereka, menyalahi prosedur perizinan untuk tinggal di Indonesia.

“Keberadaan mereka tidak sesuai dengan izin visa,” kata Iskandar, Ahad (14/6) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Iskandar menambahkan, jumlah TKA asal China yang bermasalah mencapai 29 orang. Mereka bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.
 
Kondisi ini diketahui saat pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

Ke-29 tenaga kerja asal China itu tersebar di berbagai lokasi. Lima orang di PT PMG, 6 orang konsultan di PT PMG, serta 18 orang dari PT Tianjin.  

Iskandar pun telah memberikan waktu hingga 24 Juni 2020 kepada para pekerja asing itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
 
Iskandar juga berharap aparat Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait visa dan Sitas para TKA tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dinas juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh, di perusahaan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya