Berita

Subur Sembiring saat berkunjung ke Kantor Kemenko Marves/Net

Politik

Dewan Kehormatan Partai Demokrat Resmi Pecat Subur Sembiring

SENIN, 15 JUNI 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Kehormatan Partai Demokrat secara resmi memberhentikan secara tetap Subur Sembiring dari keanggotaan Partai Demokrat.

Keputusan itu berdasarkan hasil Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada Jumat (12/6). Subur Sembiring dipecat melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan bernomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 yang telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Rapat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan itu dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan yang berjumlah sembilan orang.


"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dan mencabut keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada wartawan, Senin (15/6).

Teuku Riefky mengatakan, pemberhentian Subur Sembiring itu berdasarkan sejumlah pertimbangan juga aduan dari seluruh kader partai Demokrat di Indonesia. Atas perbuatannya, Subur Sembiring dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan telah merusak citra Partai Demokrat.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat," kata Teuku Riefky.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat, maka Partai Demokrat tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring.

"Karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya