Berita

Subur Sembiring saat berkunjung ke Kantor Kemenko Marves/Net

Politik

Dewan Kehormatan Partai Demokrat Resmi Pecat Subur Sembiring

SENIN, 15 JUNI 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Kehormatan Partai Demokrat secara resmi memberhentikan secara tetap Subur Sembiring dari keanggotaan Partai Demokrat.

Keputusan itu berdasarkan hasil Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada Jumat (12/6). Subur Sembiring dipecat melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan bernomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 yang telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Rapat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan itu dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan yang berjumlah sembilan orang.

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dan mencabut keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada wartawan, Senin (15/6).

Teuku Riefky mengatakan, pemberhentian Subur Sembiring itu berdasarkan sejumlah pertimbangan juga aduan dari seluruh kader partai Demokrat di Indonesia. Atas perbuatannya, Subur Sembiring dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan telah merusak citra Partai Demokrat.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat," kata Teuku Riefky.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat, maka Partai Demokrat tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring.

"Karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya