anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono/Net
Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
Kementerian Pertanian mencatatkan, ada sekitar 100 ribu hektar sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
Bagi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, alih fungsi lahan pertanian ini tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," kata Ono, kepada wartawan, Senin (15/6).
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU 41/2009 itu," lanjutnya.
Seperti di Jawa Barat, kata dia, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat 27/2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh kabupaten/kota.
Ono Surono baru melihat perkembangan positif di Kabupaten Cirebon untuk Perda PLP2B ini. Ia juga akan terus memonitor perkembangan penerapan PLP2B di Jawa Barat.
"Saya belum mendengar bahwa di Jawa Barat itu sudah ada ya. Tapi kemarin saya juga sudah mengingatkan, misalnya di Kabupaten Cirebon. Yang saya tau di kabupaten Cirebon itu baru draft yang sedang dipersiapkan," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan UU 41/2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut.
Saat ini, lanjut Hendy, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.
"Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika.
Dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lanjut Hendy, pihaknya telah menargetkan lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 ha.
Hendy mengakui, mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah. Karena setiap daerah memiliki aturan turunan masing-masing.
"Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing," pungkasnya.