Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada

SENIN, 15 JUNI 2020 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 maupun Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini cukup dibuat Peraturan Pemerintah (PP) saja.

Perppu tersebut saat ini sedang tahap finalisasi oleh pemerintah dan pekan depan akan dibahas serta dikonsultasikan ke Komisi II DPR yang membidangi masalah kepemiluan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, protokol kesehatan tahapan Pilkada sudah diatur dalam Perppu 2/2020 Tentang Pilkada. Dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 tersebut, disebutkan Pilkada Serentak di 270 daerah ditunda dari 23 Septemner ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19.


Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 juga disebutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Salah itu, Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada tidak perlu dikeluarkan. Karena dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 dinyatakan penundaan ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19 dan pelaksaannya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Guspardi Gaus lewat keterangannya, Senin (15/6).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, yang perlu dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP). PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

PP tersebut, kata Guspardi, nantinya menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaran Pilkada.

Seperti mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis kampanye, maupun tahapan lainnya.

“Jadi rincian terhadap tahapan Pilkada dibuat Perppu terlalu tinggi. Cukup diatur dalam PP dan PKPU,” paparnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga menilai terlalu dini apabila nantinya Perppu protokol kesehatan tahapan Pilkada ini mengatur tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah. Revisi UU Pemilu ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

“Terlalu dini untuk Pemilu 2024. Poin-poin itu sudah disampaikan bahwa protokol kesehatan harus ditaati,” tutupnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya