Berita

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan saat melaporkan Subur Sembiring ke Polres Tangsel/Ist

Politik

Wasekjen Demokrat Resmi Laporkan Subur Sembiring Ke Polisi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kedatangan politisi senior Subur Sembiring ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) berbuntut panjang.

Teranyar, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring ke polisi atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggaran UU ITE.

Politisi yang akrab dipanggil Irwan Fecho ini melaporkan Subur Sembiring ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/6) dengan laporan polisi nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.


“Saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6).

Irwan Fecho menilai apa yang dilakukan Subur Sembiring telah menggangu dan merongrong marwah Partai Demokrat. Sebab Subur Sembiring menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menkumham Yasonna Laoly.

Selain itu, sambung Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.

"Untuk itu, saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," sambung anggota Komisi V DPR itu.

Pada Senin (8/6) lalu, Subur Sembiring dengan mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) menemui  Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Sehari berselang, Subur cs menemui Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam kunjungan itu, Subur mempertanyakan legalitas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Dia juga membuat sebuah video pendek yang mengancam akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya.

Kepengurusan Partai Demokrat sendiri telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya