Berita

Presiden Prancis, Emmanuel Macron/Net

Dunia

Di Tengah Kekhawatiran Gelombang Kedua Covid-19, Emmanuel Macron Umumkan Tahap Ketiga Relaksasi

SENIN, 15 JUNI 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seperti banyak negara lain, Prancis juga tengah melakukan pelonggaran pembatasan sosial atau relaksasi setelah penguncian Covid-19 dicabut. Saat ini, Prancis sedang memasuki tahap ketiga relaksasi pada minggu kelima pembukaan kuncian.

Dipaparkan oleh Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee dalam pidato yang disiarkan televisi pada Minggu (14/6), ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahap ketiga relaksasi.

Adapun beberapa masalah yang paling mendesak di antaranya seperti protes anti-rasisme yang bisa memicu gelombang kedua infeksi Covid-19.


Melansir Anadolu Agency, dalam tahap ketiga relaksasi, semua bisnis yang tidak penting masih akan tetap ditutup. Sementara seluruh wilayah Prancis akan dikonversi ke zona hijau, kecuali Mayotte dan Guyana.

Mulai Senin (15/6), Macron mengumumkan, kafe, bar, dan retoran akan dibuka secara penuh. Sebelumnya, bisnis kuliner memang sudah dibuka sebagian pada 2 Juni hanya untuk outdoor.

Selain itu, bioskop dan ruang konser juga akan dibuka dengan jarak sosial yang aman.

"Sekolah penitipan anak, serta sekolah menengah, dan perguruan tinggi juga akan dibuka kembali pada 22 Juni," ujar Macron.

Kunjungan ke rumah panti jompo juga akan diizinkan pada Senin.

Prancis sendiri sudah memberlakukan kuncian nasional pada 17 Maret dan mengakhirinya pada 11 Mei.

Hingga saat ini, Prancis melaporkan 194.153 kasus Covid-19 secara nasional dengan 29.410 kematian.

Meski memiliki tren penurunan infeksi, namun pemerintah dibuat khawatir dengan adanya fenomena gerakan Black Lives Matter. Di mana selama seminggu terakhir, puluhan ribu warga Prancis turun ke jalan untuk menyuarakan diakhirinya tindakan rasisme dan diskriminasi.

Macron sendiri akan kembali memberikan pengumuman terkait tahap keempat relaksasi pada Juli mendatang.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya