Berita

Penumpang KRL padat/Net

Politik

Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Gugas Nasional Buat Edaran Jam Masuk Kerja Dua Gelombang

SENIN, 15 JUNI 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal berimplikasi pada peningkatan potensi penularan di tengah masyarakat.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugas Nasional) mencatat, sebagian masyarakat pekerja di wilayah Jabodetabek menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line atau KRL.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan, kepadatan transportasi di masa penerapan new normal ini diatur lebih lanjut oleh Gugas Nasional.


Ia menyebutkan, Gugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa new normal di wilayah Jabodetabek.

Achmad Yurianto menjadikan data pergerakan orang yang dicatata PT. KAI yang menyebutkan lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 sampai 06.30,” ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

Dengan demikian, Achmad Yurianto menekankan bahwa SE 8/2020 tersebut akan mengatur jam kerja pekerja dengan dua gelombang.

Untuk gelombang pertama, perusahaan atau instansi pemerintahan mengatur pekerja untuk bisa mulai masuk kerja sejak pukul 07.00 atau 07.30 hingga 8 jam kerja ke depannya, atau hingga pukul 15.00 atau 15.30.

Sementara untuk gelombang kedua, pekerja diminta untuk mulai bekerja pada pukul 10.00 atau 10.30 dan berakhir jam kerjanya pada pukul 18.00 atau 18.30.

Dengan aturan ini, Achmad Yurianto menegaskan, keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang bisa diatur dengan baik. Sehingga potensi penularan pun dapat diminimalisir.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi," ungkapnya.

Adapun terkait pegawai berisiko tinggi terpapar yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan seperti hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun, dapat diberikan kebijakan untuk tetap bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Surat edaran ini dimulai pemeberlakuannya pada Senin (15/6) hari ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya