Berita

Penumpang KRL padat/Net

Politik

Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Gugas Nasional Buat Edaran Jam Masuk Kerja Dua Gelombang

SENIN, 15 JUNI 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal berimplikasi pada peningkatan potensi penularan di tengah masyarakat.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugas Nasional) mencatat, sebagian masyarakat pekerja di wilayah Jabodetabek menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line atau KRL.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan, kepadatan transportasi di masa penerapan new normal ini diatur lebih lanjut oleh Gugas Nasional.


Ia menyebutkan, Gugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa new normal di wilayah Jabodetabek.

Achmad Yurianto menjadikan data pergerakan orang yang dicatata PT. KAI yang menyebutkan lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 sampai 06.30,” ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

Dengan demikian, Achmad Yurianto menekankan bahwa SE 8/2020 tersebut akan mengatur jam kerja pekerja dengan dua gelombang.

Untuk gelombang pertama, perusahaan atau instansi pemerintahan mengatur pekerja untuk bisa mulai masuk kerja sejak pukul 07.00 atau 07.30 hingga 8 jam kerja ke depannya, atau hingga pukul 15.00 atau 15.30.

Sementara untuk gelombang kedua, pekerja diminta untuk mulai bekerja pada pukul 10.00 atau 10.30 dan berakhir jam kerjanya pada pukul 18.00 atau 18.30.

Dengan aturan ini, Achmad Yurianto menegaskan, keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang bisa diatur dengan baik. Sehingga potensi penularan pun dapat diminimalisir.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi," ungkapnya.

Adapun terkait pegawai berisiko tinggi terpapar yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan seperti hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun, dapat diberikan kebijakan untuk tetap bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Surat edaran ini dimulai pemeberlakuannya pada Senin (15/6) hari ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya