Berita

Penumpang KRL padat/Net

Politik

Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Gugas Nasional Buat Edaran Jam Masuk Kerja Dua Gelombang

SENIN, 15 JUNI 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal berimplikasi pada peningkatan potensi penularan di tengah masyarakat.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugas Nasional) mencatat, sebagian masyarakat pekerja di wilayah Jabodetabek menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line atau KRL.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan, kepadatan transportasi di masa penerapan new normal ini diatur lebih lanjut oleh Gugas Nasional.

Ia menyebutkan, Gugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa new normal di wilayah Jabodetabek.

Achmad Yurianto menjadikan data pergerakan orang yang dicatata PT. KAI yang menyebutkan lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 sampai 06.30,” ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

Dengan demikian, Achmad Yurianto menekankan bahwa SE 8/2020 tersebut akan mengatur jam kerja pekerja dengan dua gelombang.

Untuk gelombang pertama, perusahaan atau instansi pemerintahan mengatur pekerja untuk bisa mulai masuk kerja sejak pukul 07.00 atau 07.30 hingga 8 jam kerja ke depannya, atau hingga pukul 15.00 atau 15.30.

Sementara untuk gelombang kedua, pekerja diminta untuk mulai bekerja pada pukul 10.00 atau 10.30 dan berakhir jam kerjanya pada pukul 18.00 atau 18.30.

Dengan aturan ini, Achmad Yurianto menegaskan, keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang bisa diatur dengan baik. Sehingga potensi penularan pun dapat diminimalisir.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi," ungkapnya.

Adapun terkait pegawai berisiko tinggi terpapar yang memiliki penyakit komorbid atau bawaan seperti hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun, dapat diberikan kebijakan untuk tetap bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Surat edaran ini dimulai pemeberlakuannya pada Senin (15/6) hari ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya