Berita

Ilustrasi

Politik

Sari Yuliati: Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Remaja Di Tangerang!

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 23:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejadian pemerkosaan remaja perempuan OR (16) di Tangerang yang menyebabkan korban depresi hingga berujung meninggal dunia, menadapat perhatian serius politisi di DPR RI.

"Saya sebagai perempuan dan seorang Ibu, mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji!" ujar anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati kepada wartawan, Minggu (14/6).

Sari Yuliati mendorong pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang disebutkan berjumlah 7 orang.

"Jika mengacu pada pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 80 dan 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

"Lalu ditambah pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa," imbuh Wabendum DPP Partai Golkar ini.

Sari juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku perkosaan.

"Saya mengapresiasi Pihak Kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan," katanya.

Empat pelaku yang berhasil diamnakan yakni Fikri (pacar korban), Sudirman alias Jisung, Denin alias Boby dan Anjayeni alias Anjay. Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Dori, Rian dan Diki masuk dalam daftar pencarian korban (DPO).

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, kejadian pemerkosaan bermula dari korban dan tersangka Fikri berkenalan di media sosial hingga berpacaran melalui dunia maya pada awal April lalu.

"Kemudian pada tanggal 18 April pukul 01.00 WIB Fikri mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Cihuni, Pengadegan, Kabupaten Tangerang, dan disana ada enam pelaku yang menunggu," terangnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut Efri, sesampainya di rumah teman tersangka Fikri, korban bersedia disetubuhi dengan syarat dibayar Rp 100.000 per orang dan meminta dibelikan pil eximer.

"Sebelum berhubungan, korban minta dibelikan pil excimer terlebih dahulu. Dan, tersangka Jisung pergi membelikan pil excimer sebanyak 3 butir. Selanjutnya pil eximer diberikan tersangka Fikri ke korban. Dan, langsung diminum 3 butir sekaligus," papar Efri.

Sehabis menenggak tiga butir pil eximer, korban RO meracau tak jelas hingga mabuk berat.

"Kemudian pelaku dan teman-temannya, secara bergiliran menyetubuhi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit. Namun, keluarga mengambil paksa korban untuk dirawat di rumah.

"Pada tanggal 26 Mei korban akhirnya dirawat di RS Jiwa Darma Graha Serpong, namun pada 9 Juni 2020 korban diambil paksa keluarga dengan alasan akan dirawat di rumah. Dan pada tanggal 11 Juni, korban meninggal dunia," tutup Efri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya