Berita

Ketua KBPII, Nasrullah Larada/Net

Politik

KBPII Tolak RUU HIP Karena Khawatir Merusak Aturan Hukum Bernegara

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara konseptual memiliki banyak kelemahan baik secara paradigma maupun filosofis. Hal ini dikarenakan ketika menjadi undang-undang, maka turun derajat Pancasila turun menjadi norma biasa sebagaimana norma umum lainnya.

Demikian disampaikan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII). Menurut Ketua KBPII, Nasrullah Larada, RUU HIP disusun hanya untuk melegitimasi kelembagaan BPIP ketimbang kebutuhan bersama seluruh bangsa.

"Dalam situasi kita sedang bersama-sama menghadapi pandemik global Covid-19 dan fokus kepada pemulihan ekonomi nasonal pasca Covid-19, keberadaan RUU HIP tidak begitu penting dan mendesak untuk dibahas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).


Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan bahwa KBPII keberatan dengan keseluruhan isi dalam RUU HIP dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

KBPII juga menilai RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya," lanjut Nasrullah.

Selain itu KBPII turut mengajak semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bangsa Indonesia sekarang ini tidak membutuhkan UU HIP, tapi lebih membutuhkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya