Berita

Ketua KBPII, Nasrullah Larada/Net

Politik

KBPII Tolak RUU HIP Karena Khawatir Merusak Aturan Hukum Bernegara

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara konseptual memiliki banyak kelemahan baik secara paradigma maupun filosofis. Hal ini dikarenakan ketika menjadi undang-undang, maka turun derajat Pancasila turun menjadi norma biasa sebagaimana norma umum lainnya.

Demikian disampaikan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII). Menurut Ketua KBPII, Nasrullah Larada, RUU HIP disusun hanya untuk melegitimasi kelembagaan BPIP ketimbang kebutuhan bersama seluruh bangsa.

"Dalam situasi kita sedang bersama-sama menghadapi pandemik global Covid-19 dan fokus kepada pemulihan ekonomi nasonal pasca Covid-19, keberadaan RUU HIP tidak begitu penting dan mendesak untuk dibahas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan bahwa KBPII keberatan dengan keseluruhan isi dalam RUU HIP dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

KBPII juga menilai RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya," lanjut Nasrullah.

Selain itu KBPII turut mengajak semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bangsa Indonesia sekarang ini tidak membutuhkan UU HIP, tapi lebih membutuhkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya