Berita

Ketua KBPII, Nasrullah Larada/Net

Politik

KBPII Tolak RUU HIP Karena Khawatir Merusak Aturan Hukum Bernegara

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara konseptual memiliki banyak kelemahan baik secara paradigma maupun filosofis. Hal ini dikarenakan ketika menjadi undang-undang, maka turun derajat Pancasila turun menjadi norma biasa sebagaimana norma umum lainnya.

Demikian disampaikan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII). Menurut Ketua KBPII, Nasrullah Larada, RUU HIP disusun hanya untuk melegitimasi kelembagaan BPIP ketimbang kebutuhan bersama seluruh bangsa.

"Dalam situasi kita sedang bersama-sama menghadapi pandemik global Covid-19 dan fokus kepada pemulihan ekonomi nasonal pasca Covid-19, keberadaan RUU HIP tidak begitu penting dan mendesak untuk dibahas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).


Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan bahwa KBPII keberatan dengan keseluruhan isi dalam RUU HIP dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

KBPII juga menilai RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya," lanjut Nasrullah.

Selain itu KBPII turut mengajak semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bangsa Indonesia sekarang ini tidak membutuhkan UU HIP, tapi lebih membutuhkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya