Berita

Ketua KBPII, Nasrullah Larada/Net

Politik

KBPII Tolak RUU HIP Karena Khawatir Merusak Aturan Hukum Bernegara

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara konseptual memiliki banyak kelemahan baik secara paradigma maupun filosofis. Hal ini dikarenakan ketika menjadi undang-undang, maka turun derajat Pancasila turun menjadi norma biasa sebagaimana norma umum lainnya.

Demikian disampaikan Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII). Menurut Ketua KBPII, Nasrullah Larada, RUU HIP disusun hanya untuk melegitimasi kelembagaan BPIP ketimbang kebutuhan bersama seluruh bangsa.

"Dalam situasi kita sedang bersama-sama menghadapi pandemik global Covid-19 dan fokus kepada pemulihan ekonomi nasonal pasca Covid-19, keberadaan RUU HIP tidak begitu penting dan mendesak untuk dibahas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).


Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan bahwa KBPII keberatan dengan keseluruhan isi dalam RUU HIP dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

KBPII juga menilai RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.

"Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya," lanjut Nasrullah.

Selain itu KBPII turut mengajak semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Bangsa Indonesia sekarang ini tidak membutuhkan UU HIP, tapi lebih membutuhkan keseriusan pemerintah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya