Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengajak para tokoh Shalat Ashar berjamaah/RMOL

Politik

Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Ke Rumah Novel Baswedan, Rizal Ramli Dan Din Syamsuddin Berhalangan

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah tokoh datang ke kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu sora (14/6).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, di depan kediaman Novel di Jalan Deposito T8 , RT 03/10, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara sudah hadir mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan aktivis ProDEM Adamsyah Wahab.

Sedangkan mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi sudah lebih dulu di dalam kediaman Novel.


Tak lama kemudian sekitar pukul 15.15, pemikir dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung tiba di kediaman Novel. Kemudian pada pukul 15.20, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menyusul.

Sementara itu, tokoh senior DR. Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin berhalangan hadir.

Dalam undangan yang disebar, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dan DR. Rizal Ramli dikabarkan turut hadir untuk memberikan semangat kepada Novel Baswedan.

Namun demikian, di saat yang bersamaan Rizal Ramli sedang kurang enak badan. Sedangkan Din Syamsuddin mengisi acara pengajian bersama dengan Ustaz Abdul Somad.

"Pak Din tidak jadi hadir karena sedang ada acara. Kalau Pak Rizal Ramli juga tidak hadir karena flu," ucap Aktivis ProDEM, Adamsyah Wahab kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan kediaman Novel, Minggu (14/6) sore.

Tak lama kemudian, Novel Baswedan beserta tokoh yang sudah di dalam keluar rumah untuk melaksanakan Shalat Ashar di masjid terdekat.

Para tokoh datang untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Novel lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang dialami Novel pada 11 April 2017 lalu.

Kedua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya