Berita

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Tuntutan Ringan Pada Penyerang Novel Baswedan Menodai Rasa Keadilan

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dinilai telag menodai rasa keadilan.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengurai bahwa kasus kekerasan yang diderita pemberantas korupsi, Novel Baswedan telah menyita perhatian nasional dan dunia Internasional.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil akan turut menjadi perhatian semua lapisan masyarakat.


"Karena kasus ini menjadi perhatian luas baik nasional maupun internasional maka keputusan terhadap kasus ini juga menjadi perhatian luas," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/6).

Sehingga, kata Ubedilah, keadilan mestinya ditegakkan agar marwah penegakkan hukum di Indonesia terbentuk.

"Tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara betul-betul telah menodai rasa keadilan," tegasnya.

Ubedilah menilai akan ada pertanyaan soal independensi JPU atas tuntutan ringan tersebut dari publik. Pertanyaan itu seputar, apakah tuntutan sudah didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Termasuk, adakah intervensi dalam proses tersebut?

“Pada titik ini akan muncul keraguan publik pada aparat penegak hukum. Jadi jika tidak independen tentu merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia internasional," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya