Berita

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Tuntutan Ringan Pada Penyerang Novel Baswedan Menodai Rasa Keadilan

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dinilai telag menodai rasa keadilan.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengurai bahwa kasus kekerasan yang diderita pemberantas korupsi, Novel Baswedan telah menyita perhatian nasional dan dunia Internasional.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil akan turut menjadi perhatian semua lapisan masyarakat.


"Karena kasus ini menjadi perhatian luas baik nasional maupun internasional maka keputusan terhadap kasus ini juga menjadi perhatian luas," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/6).

Sehingga, kata Ubedilah, keadilan mestinya ditegakkan agar marwah penegakkan hukum di Indonesia terbentuk.

"Tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara betul-betul telah menodai rasa keadilan," tegasnya.

Ubedilah menilai akan ada pertanyaan soal independensi JPU atas tuntutan ringan tersebut dari publik. Pertanyaan itu seputar, apakah tuntutan sudah didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Termasuk, adakah intervensi dalam proses tersebut?

“Pada titik ini akan muncul keraguan publik pada aparat penegak hukum. Jadi jika tidak independen tentu merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia internasional," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya