Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo/Net

Politik

Waspadai Pelebaran Defisit, Andreas Susetyo Minta Pemerintah Siapkan Skenario Pemulihan Fiskal

MINGGU, 14 JUNI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kondisi makro ekonomi Indonesia sedang mengalami guncangan hebat akibat pandemik Covid-19 yang terjadi setidaknya dalam tiga bulan terakhir.

Koreksi atas target makroekonomi pun tak terelakkan, sehingga terbit Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020 dan Perpres 54/2020.

Terbukti baru di triwulan I-2020 saja realisasi indikator makro ekonomi meleset jauh dari target APBN. Ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen, inflasi tumbuh 2,67 persen (yoy), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah di Rp 14.642, dan turunnya harga minyak di USD 44 per barel.


Sebagai reaksi atas rentannya kondisi fiskal, pemerintah kembali mengantisipasi melalui rencana revisi Perpres 54/2020.

Biaya penanganan pandemik, baik kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus ekonomi meningkat, dari Rp 405 triliun menjadi Rp 677,5 triliun, dan akan meningkat lagi menjadi Rp 695,2 triliun.

Kondisi ini membuat beban pemerintah semakin berat terutama pelebaran defisit tidak terelakkan. Namun lebih dari itu, pemerintah perlu segera mempersiapkan skenario pemulihan yang lebih komprehensif demi kesinambungan fiskal.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, meminta pemerintah segera mempersiapkan amunisi yang meyakinkan, yaitu kebijakan fiskal yang berkesinambungan yang dapat menjaga stabilitas makro ekonomi.

"Salah satu aspek penting adalah kinerja penerimaan negara yang mumpuni, khususnya pajak," kata Andreas dalam keterang tertulisnya, Minggu (14/6/).

"Kondisi tahun ini sangat berat sehingga penerimaan pajak sangat tertekan, apalagi demi mengatasi dampak pandemik dan pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan insentif pajak sejumlah Rp 123,01 triliun," imbuhnya.

Andreas menyebutkan, sinyal perlambatan penerimaan pajak yang tumbuh melambat minus 3,09 persen (yoy) di April harus diwaspadai. Ada risiko shortfall pajak yang bisa mencapai Rp 388 triliun atau bahkan lebih.

"Tanpa kalkulasi cermat dengan risiko melebarnya shortfall yang sangat terbuka, maka akan memperlebar defisit dan menambah beban utang," ujarnya.

Untuk itu, politisi PDIP ini mendorong agar segera disusun skenario konsolidasi fiskal yang solid dengan target defisit yang terukur menjadi di bawah 3 persen pada tahun 2023 dan outlook penerimaan pajak yang realistis dan menjanjikan.

"Langkah-langkah konkret untuk optimalisasi penerimaan pajak harus segera diambil, antara lain implementasi penggunaan NIK dalam setiap transaksi untuk ekstensifikasi basis pajak dan efektivitas pemungutan PPN, penerapan metode yang lebih sederhana agar pemungutan PPN lebih efektif, pemanfaatan data dan informasi perpajakan yang lebih optimal dan transparan, dan penegakan hukum yang berkeadilan," jelasnya.

Sambungnya, belanja negara untuk penanganan Covid-19 menjadi salah satu sebab melebarnya defisit. Sejak awal disusun, defisit APBN hanya ditargetkan sebesar Rp 307,2 T (1,76 persen PDB) atau tidak melebihi 3 persen PDB agar sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Namun akibat pandemik, UU 2/2020 mengizinkan defisit di atas 3 persen dari PDB sampai dengan tahun 2022. Akibatnya, defisit dikoreksi menjadi Rp 852,9 T (5,07 persen PDB) sesuai Perpres 54/2020.

Saat ini, berdasarkan outlook, defisit APBN diperkirakan akan menyentuh angka Rp 1.039,2 (6,34 persen PDB).

"Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas, pemerintah perlu menghitung secara cermat proyeksi kebutuhan biaya dan potensi pendapatan sehingga tidak terlalu sering mengubah Perpres," bebernya.

Dia tegaskan, bahwa pemerintah sudah sangat perlu menyusun kembali strategi komprehensif menuju defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023.

"Upaya ini harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat, penuh kehati hatian, disiplin tinggi, dan kredibel sehingga menjamin kesinambungan fikal dalam jangka menengah maupun jangka panjang," cetusnya.

"Adanya pelebaran defisit yang berimbas pada penambahan utang dan bunga utang akan mengancam kesinambungan fiskal sehingga hal ini perlu dicermati dan diantisipasi," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya