Berita

Ilustrasi pengadilan/Net

Politik

Demo Antirasisme Berujung 7 Tapol Papua Dituntut Hukuman Berat, AMP: Pasal Makar Berbahaya Bagi Mahasiswa

SABTU, 13 JUNI 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukum melakukan makar kepada 7 pemuda Papua yang melakukan aksi demonstrasi anti rasisme di Jayapura mendapat kritik pedas dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Ketua AMP Jhon Gobai menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukum yang digelar di Pengadilan Balikpapan, Kalimantan Timur tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Soal kasus 7 Tapol Papua di Kalimantan, mereka ini ditahan karena menuntut anti rasisme di Surabaya. Tapi kok tiba-tiba bergeser menjadi isu makar," ujar Jhon Gobai dalam diskusi virtual yang digelar HMI Komisariat Hukum UGM pada Sabtu (13/6).


Ketidaksesuain tuntutan dengan fakta yang ada, menurut Jhon Gobai adalah bentuk ketidakadilan hukum terhadap orang-orang Papua.

Ia melihat bahwa ada keterpaksaan yang sengaja dibuat agar 7 pemuda yang ditahan sebagai Tapol itu melakukan makar kepada penguasa saat ini.

"Kenapa hukum makar itu dipakai sementara secara hukum tidak bisa dibuktikan. Apalagi Buchtar Tabuni (salah satu Tapol) itu tidak pernah ikut demo di Jayapura, tapi divonis 17 tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, Jhon Gobai menilai bahwa Pasal 104 KUHP tentang makar dijadikan alat oleh penguasa untuk membungkam suara kritis mahasiswa, termasuk persoalan anti rasisme terhadap masyarakat Papua.

"Pasal makar berbahaya dengan gerakan mahasiswa. Jagan sampai mahasiswa nanti ketika kita meprotes Undang-Undang, ini (pasal makar) dijadikan alat untuk membungkam mahasiswa ke depannya," demikian Jhon Gobai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya