Berita

Peneliti ICW Lalola Ester (pojok kiri) saat isi diskusi di acara BADKO HMI Jakarta-Banten/Repro

Politik

Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena 'Tidak Sengaja', ICW: Itu Menghina Kesadaran Publik!

SABTU, 13 JUNI 2020 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang tersangka masih sulit diterima akal sehat dan telah menghina kesadaran publik.

Apalagi, yang menjadi dalil Jaksa bahwa dua orang terdakwa disebut 'tidak ada unsur kesengajaan' saat menyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  


"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegas Lalola.

Menurut Lalola, rendahnya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat. Terlebih, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut sudah bertahun-tahun namun berujung tidak adil.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," sesalnya.

Namun begitu, kata Lalola, ICW dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melakukan langkah formil Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan. Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," demikian Laola.

Selain Lalola Ester, turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabek-Banten Hendra Djatmiko, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya