Berita

Peneliti ICW Lalola Ester (pojok kiri) saat isi diskusi di acara BADKO HMI Jakarta-Banten/Repro

Politik

Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena 'Tidak Sengaja', ICW: Itu Menghina Kesadaran Publik!

SABTU, 13 JUNI 2020 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang tersangka masih sulit diterima akal sehat dan telah menghina kesadaran publik.

Apalagi, yang menjadi dalil Jaksa bahwa dua orang terdakwa disebut 'tidak ada unsur kesengajaan' saat menyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  


"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegas Lalola.

Menurut Lalola, rendahnya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat. Terlebih, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut sudah bertahun-tahun namun berujung tidak adil.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," sesalnya.

Namun begitu, kata Lalola, ICW dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melakukan langkah formil Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan. Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," demikian Laola.

Selain Lalola Ester, turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabek-Banten Hendra Djatmiko, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya