Berita

Ketuya Fraksi Nasdem, Ahmad M. Ali/RMOL

Politik

Permintaan Cantumkan Pembubaran PKI Diabaikan, Nasdem Tolak Lanjutkan Bahas RUU HIP

SABTU, 13 JUNI 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penolakan terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir.

Segenap komponen masyarakat, seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Menyikapi perkembangan yang ada di masyarakat, Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyatakan tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP hingga TAP MPRS 25/1966 itu dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP.


"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS 25/1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad M. Ali di Jakarta, Sabtu (13/6).

Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.

Namun demikian, Ali juga berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu.

"Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Ode Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.

Dia menambahkan, jika kita terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa.

"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," pungkas Ali.

Selain MUI, sejumlah elemen masyarakat lain seperti Persatuan Islam (Persis) dan Gerakan Pemuda Anshor, juga menolak kehadiran RUU HIP jika tidak menjadikan TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 sebagai landasan.

Belakangan, sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jember, Jawa Timur, bahkan menggelar aksi penolakan terhadap RUU tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya