Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat menetapkan eks Dirut PT DI, Budi Santoso sebagai tersangka KPK/KPK

Hukum

Kuasa Hukum Budi Santoso Minta KPK Ungkap Siapa Saja Penikmat Hasil Korupsi Dalam Kasus PT DI

SABTU, 13 JUNI 2020 | 16:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak mana saja yang menikmati hasil rasuah dari kasus korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan kerugian negara mencapai lebih Rp 331 miliar.

Kuasa Hukum Dirut PT DI Budi Santoso, Muhammad Arief Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka pada kasus ini.


Muhammad Arief Sulaiman menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun ia meminta KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

"Klien kami menghormati proses hukum yang di lakukan KPK, harapan kami KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi seperti dugaan KPK," ujar Arief Sulaiman.

Arief menjamin apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan hasil jerih payah usahanya sendiri. Bahkan dia menantang KPK untuk mengecek harta kekayaan kliennya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan klien kami sampai saat ini, apapun yang dia dapatkan baik harta itu murni dari gaji jerih payah beliau selama menjabat Dirut di PT Pindad dan PT DI dan beliau laporkan semua di LHKPN dan klien siap apabila di cek di PPATK apabila ada aliran dugaan korupsinya," tegasnya.

Arief mengatakan, kliennya telah banyak berkontribusi untuk negara dan bangsa salah satunya selama menjabat sebagai Direktur PT Pindad. Bahkan, kliennya telah membuat senjata mutakhir dan membuat tank untuk sistem pertahanan Indonesia. Atas dasar itu kliennya dipercaya kembali menjabat Direktur PT Dirgantara Indonesia.  

"Yang pada saat itu sedang mengalami bangkrut dan sudah dipailitkan, dan atas Usaha dan Kerja Keras pada masa kepemimpinan Budi Santoso, PT Dirgantara Indonesia bisa bangkit dan sudah membuat beberapa karya pesawat dan berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan dan terkait dugaan tindak pidananya kami melihat belum ada bukti penerimaan uang atau apapun kepada klien kami," bebernya.

Adapun terkait dugaan proyek fiktif, kata Arief, ia selaku kuasa hukum juga merasa kaget karena menurut keterangan kliennya sudah menjalankan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan permintaan salah satu customer untuk Kemenhan - swasta.

"Dan setiap pekerjaan yang di kerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebaskan dari tangung jawab dalam RUPS ,sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," jelasnya.

"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," demikian Arief.

KPK menetapkan Budi dan Rinaldi sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya