Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat menetapkan eks Dirut PT DI, Budi Santoso sebagai tersangka KPK/KPK

Hukum

Kuasa Hukum Budi Santoso Minta KPK Ungkap Siapa Saja Penikmat Hasil Korupsi Dalam Kasus PT DI

SABTU, 13 JUNI 2020 | 16:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak mana saja yang menikmati hasil rasuah dari kasus korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan kerugian negara mencapai lebih Rp 331 miliar.

Kuasa Hukum Dirut PT DI Budi Santoso, Muhammad Arief Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka pada kasus ini.


Muhammad Arief Sulaiman menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun ia meminta KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

"Klien kami menghormati proses hukum yang di lakukan KPK, harapan kami KPK dapat mengungkap siapa-siapa saja yang menikmati hasil korupsi seperti dugaan KPK," ujar Arief Sulaiman.

Arief menjamin apa yang didapatkan oleh kliennya merupakan hasil jerih payah usahanya sendiri. Bahkan dia menantang KPK untuk mengecek harta kekayaan kliennya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan klien kami sampai saat ini, apapun yang dia dapatkan baik harta itu murni dari gaji jerih payah beliau selama menjabat Dirut di PT Pindad dan PT DI dan beliau laporkan semua di LHKPN dan klien siap apabila di cek di PPATK apabila ada aliran dugaan korupsinya," tegasnya.

Arief mengatakan, kliennya telah banyak berkontribusi untuk negara dan bangsa salah satunya selama menjabat sebagai Direktur PT Pindad. Bahkan, kliennya telah membuat senjata mutakhir dan membuat tank untuk sistem pertahanan Indonesia. Atas dasar itu kliennya dipercaya kembali menjabat Direktur PT Dirgantara Indonesia.  

"Yang pada saat itu sedang mengalami bangkrut dan sudah dipailitkan, dan atas Usaha dan Kerja Keras pada masa kepemimpinan Budi Santoso, PT Dirgantara Indonesia bisa bangkit dan sudah membuat beberapa karya pesawat dan berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan dan terkait dugaan tindak pidananya kami melihat belum ada bukti penerimaan uang atau apapun kepada klien kami," bebernya.

Adapun terkait dugaan proyek fiktif, kata Arief, ia selaku kuasa hukum juga merasa kaget karena menurut keterangan kliennya sudah menjalankan perkerjaan-pekerjaan sesuai dengan permintaan salah satu customer untuk Kemenhan - swasta.

"Dan setiap pekerjaan yang di kerjakan dilaporkan dalam rapat direksi dan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta laporan pekerjaan juga diterima dan dibebaskan dari tangung jawab dalam RUPS ,sehingga semua keputusan yang diambil klien kami sudah melalui proses mekanisme yang benar," jelasnya.

"Tetapi apabila selama kepemimpinan klien kami ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisi beliau baik itu bawahan atau siapapun yang mencatut nama beliau klien kami tidak mengetahui hal tersebut," demikian Arief.

KPK menetapkan Budi dan Rinaldi sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya